Polres Bojonegoro Buru Pemasok Sabu dari Surabaya
Jumat, 12 Agustus 2016 07:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota – Polisi masih memburu orang yang memasok dua tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan pada Sabtu (06/08) lalu. Diduga pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari orang Surabaya.
“Kami masih terus mekalukan pendalaman kasus ini,” ujar Wakapolres Bojonegoro, Kompol Andrian.
Dua tersangka yang diamankan yakni Iwan (39) warga Gang Eyang Manis RT 4 RW 01 Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro dan Budi (55) warga RT 4 RW 2 Desa Ngimbang, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan. Tersangka diamankan saat hendak transaksi di tepi jalan raya turut Dusun Ngrawan, Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Bojonegoro.
"Tersangka ini melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman," ujarnya.
Dari penangkapan tersangka Iwan ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, handphone merk cross warna hitam - oranye, cas handphone warna hitam, sepeda motor Honda Revo nopol S 2065 CH warna hitam kuning tanpa STNK, beserta kunci, dan uang tunai Rp100.000.
Dari hasil pengembangan penangkapan tersangka itu polisi kemudian mengamankan Budi di rumahnya. Dari penangkapan itu, petugas menyita beberapa barang bukti di antaranya enam bungkus paket yang diduga berisi sabu, alat bong atau alat hisap sabu beserta pipet kaca, timbangan digital merk Camry warna silver, dua buah plester warna bening dan cokelat, 16 klip plastik besar, seikat kertas sek pembungkus tembakau.
Selain itu, 17 korek api bensol, tujuh sedotan warna putih, tiga skrop dari sedotan, lima buah plastik klip bekas isi diduga sabu, empat buah potongan sedotan, rokok gudang berisi daun ganja kering yang dicampur dengan tembakau, dan seikat daun ganja kering di dalam kresek warna putih.
Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dijerat pasal 111 (1) , 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub 127 (1) huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (her/kik)