Lagi, Polisi Ringkus Pengecer Togel di Kecamatan Bojonegoro
Jumat, 12 Agustus 2016 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro kembali mengamankan pelaku judi togel di Kecamatan Bojonegoro. Pelaku yang berinisial DY (53) diamankan polisi ketika tengah melayani transaksi tombokan nomor togel di rumahnya Jalan Rajawali Kelurahan Karangpacar Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Kamis (11/08/2016) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas permainan judi jenis togel di rumah pelaku, Jalan Rajawali Kelurahan Karangpacar.
Berbekal informasi itu beberapa anggota Satreskrim Polres segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, benar terbukti ada aktivitas transaksi judi togel di rumah yang dimaksud. Tak ingin buang waktu, polisi pun mengamankan pelaku DY.
"Petugas juga membawa barang bukti berupa uang tunai Rp 102.000 dan selembar kertas tombokan togel," ujar AKP Suyono kepada beritabojonegoro.com.
Saat ini pelaku DY sudah mendekam di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. "Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP," pungkasnya. (pin/tap)