Dibalik Batalnya Unjuk Rasa di Tuban
Inilah Hasil Mediasi Warga Desa Rahayu dengan JOB P-PEJ
Senin, 15 Agustus 2016 23:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Tuban - Kepolisian Resor Tuban mengambil langkah cepat dalam rangka pengamanan objek vital negara. Dalam hal ini pada lokasi lapangan minyak dan gas di Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
Setelah mendapat laporan akan dilaksanakannya unjuk rasa oleh Aliansi Gerah Kobar pada Senin (15/08/2016), Polres bersama DPRD Tuban segera melakukan mediasi antara warga Desa Rahayu dengan pihak JOB P-PEJ.
Mediasi tersebut dilakukan pada Jumat (12/08/2016) lalu sekira pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di ruang meeting JOB P-PEJ. Hadir dalam pertemuan itu Komisi B DPRD Kabupaten Tuban, pihak JOB P-PEJ, perwakilan warga Desa Rahayu, dan anggota kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut Komisi B berjanji menindaklanjuti permasalahan yang disuarakan warga Desa Rahayu. Terutama tentang tuntutan kompensasi dari JOB P-PEJ yang belum terbayar.
"Setelah musyawarah akhirnya Ketua Komisi B berjanji akan mengawal JOB P-PEJ dalam proses pembayaran dana kompensasi ke SKK Migas di Jakarta," ujar Kapolres Tuban AKBP AKBP Fadly Samad SH SIK MH.
Selanjutnya, usai mediasi pada pukul 14.00 WIB, Ketua Komisi B bersama Muspika Soko, GM JOB P-PEJ berangkat ke rumah Kepala Desa Rahayu untuk menyampaikan hasil musyawarah. Kedatangan mereka diterima baik oleh Kades, perwakilan perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
"Setelah pertemuan selesai, kades, perwakilan perangkat , dan tokoh masyarakat menerima keputusan yang disampaikan Ketua Komisi B. Dan selanjutnya untuk rencana aksi unras hari ini," tutur Kapolres.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, surat dari Komisi B akan dibuat setelah rangkaian acara 17 Agustus 2016. Karena yang memutuskan apakah membayar kompensasi atau tidak, dari JOB PPEJ, harus meminta persetujuan SKK Migas. Karena itu, Komisi B DPRD Tuban akan mengirim surat ke SKK Migas agar menyetujui surat pengajuan anggaran kompensasi dari JOB P-PEJ.
Kapolres juga memberikan imbauan serta langkah-langkah upaya kamtibmas di wilayah Desa Rahayu. Di antaranya, melakukan penggalangan dan deteksi dini perkembangan situasi di Desa Rahayu, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, serta koordinasi dengan DPRD agar mengawal pengajuan JOB P-PEJ.
Selain itu juga mengamankan kegiatan penyampaian pendapat (unjuk rasa), mengamankan obyek vital dengan menggiatkan patroli, melakukan penegakan terhadap pelanggaran selama proses penyampaian pendapat, dan memfasilitasi atau memediasi pihak yang bersengketa. (pin/tap)
Baca juga berita:
Usai Dimediasi Polres Tuban, Warga Desa Rahayu Urung Unjuk Rasa