Polres Lamongan Amankan 18 Dus Arak dalam Bus Jurusan Jakarta-Bima
Selasa, 16 Agustus 2016 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Lamongan-Polisi mengamanakan 18 kardus berisi minuman keras jenis arak dari sebuah bus jurusan Jakarta-Bima (Nusa Tenggara Barat), pagi hari ini, Selasa (16/08/2016), sekira pukul 09.30 WIB dalam razia kendaraan umum yang digelar oleh Unit patroli Sabhara Polres Lamongan. Bus yang mengangkut 18 dus minuman haram tersebut diberhentikan tepatnya di Desa Ploso Wahyu Kecamatan Lamongan Kota.
Kasat Sabhara Polres Lamongan AKP Moh. Khosim memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), penangkapan tersebut dilakukan dalam giat operasi kendaraan umum di jalur pantura yang melintasi Kabupaten Lamongan. “Target operasi bahan peledak, narkoba dan minuman keras, serta benda-benda mencurigakan lainnya. Hasilnya ditemukan 18 dus arak itu di dalam bagasi bus Rasa Sayang bernomor polisi EA 7378 L jurusan Jakarta-Bima saat dihentikan di Desa Ploseo Wahyu,” kata AKP Moh Khosim.
Paur Humas Polres Lamongan Ipda Raksan SH menambahkan keterangan, Kepolisian sangat serius memberantas penyakit masyarakat dalam menciptakan kondisi kamtibmas, termasuk obat-obatan terlarang dan minuman keras. Menurutnya, apa yang baru ditemukan dalam operasi siang tadi adalah modus baru pelaku dalam melancarkan aksinya mendistribusikan minuman keras. Diduga minuman haram tersebut diselndupkan pelaku dari Tuban dan hendak dikirim ke Surabaya dengan bus Rasa Sayang jurusan Jakarta-Bima tersebut. Namun aksi cerdik tersebut berhasil digagalkan oleh Sat Sabhara Polres Lamongan.
“Sebanyak 18 dus minuman keras berhasil kami amankan, tersimpan di bagasi bersama barang-barang penumpang lainnya. 18 kardus itu masing-masing berisi 12 botol yang disamarkan seperti paketan lain dengan dibungkus karung plastik. Setelah dibuka, ternyata miras Berjenis Arak. Dalam pemeriksaan, pengirim diduga menitipkan barang tersebut kepada Sopir bis yang sudah mendapat pesanan dari seseorang yang berada di Surabaya. Pengirim paket tidak ada bersama bis yang ditumpangi paketan tersebut,”Ipda Raksan.
Masih kata Ipda Raksan, barang bukti berupa 18 dus berisi masing-masing 12 botol arak tersebut diamankan di Mapolres Lamongan guna pengembaman kasus lebih jauh. (her/moha)