Remisi HUT RI ke 71
7 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Bebas di Momentum Kemerdekaan Ini
Rabu, 17 Agustus 2016 13:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota-Sebanyak 7 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kabupaten Bojonegoro menerima remisi dalam kesempatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI 2016 ini. Keputusan itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor W-15-1579-PK. 01.01.02 tahun 2016 tentang pemberian remisi umum tahun 2016 kepada narapidana dan anak narapidana lapas klas II A Bojonegoro.
Sebagaimana informasi yang dihimpun humas dari Lapas Bojonegoro Koesdwiyanto Adi Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik menjelaskan yang diusulkan memperoleh remisi sebanyak 110. Rinciannya remisi umum I kepada 103 orang dan remisi umum II sejumlah 7 orang. Namun yang memperoleh remisi umum berdasarkan keputusan sejumlah 102 orang yang terdiri Remisi Umum I untuk 95 orang dan Remisi Umum II untuk 7 orang. Yang tidak turun sebanyak 8 orang dengan rincian kasus tindak pidana korupsi 3 orang, tindak pidana di bidang kehutanan 4 orang dan tindak pidana dibidang cukai 1 orang. Jumlah penghuni Lapas kelas II A Bojonegoro sebanyak 275 orang yang terdiri 102 tahanan dan 173 orang Narapidana. Ditambahkan di peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Rindu ke 71 ini terdapat 7 warga binaan yang langsung kembali ke masyarakat, dengan rincian 5 orang sudah pulang atau kembali kekeluarga mereka sedangkan dua orang memilih hari ini.
Pemberian remisi ditandai dengan penerimaan remisi kepada dua orang perwakilan. Tak hanya menerima surat remisi, dua warga binaan ini juga menerima cenderamata diserahkan oleh Inspektur upacara Wakil Bupati Bojonegoro Drs.H.Setyo Hartono MM.
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada upacara pemberian remisi kepada narapidana dan anak narapidana dirangkauan HUT Kemerdekaan RI, inspektur upacara menyampaikan kemerdekaan harus disyukuri oleh semua pihak salah satunya warga binaan, mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan Remisi.
Sebagaimana dibacakan oleh Wabup, Menkumham kepada jajarannya berpesan tiga ha. Yang pertama agar lebih menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka, salah satunya peningkatan layanan dan pembinaan lintas sektoral yang melibatkan pihak terkait sehingga Lapas bebas narkoba dan Hp. Kedua adalah mengintensifkan pos bantu hukum didalam Lapas. “Sedangkan khusus untuk Anak narapidana pembinaan difokuskan pada bekal hidup dan budi pekerti sehingga siap mental dan memiliki ketrampilan saat kembali ke masyarakat,” kata Wabup.(her/moha)