Seorang Pengedar Ratusan Pil Carnophen Diringkus Polisi
Senin, 22 Agustus 2016 09:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Perang terhadap peredaran narkoba di Bojonegoro terus dilakukan oleh Polres Bojonegoro. Terbukti Satuan Narkoba Polres Bojonegoro berhasil mencium adanya peredaran pil carnophen di Bojonegoro. Polisi pun berhasil meringkus pelaku di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kauman Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro pada Minggu (21/08/2016) pukul 11.00 WIB.
Pengedar yakni CDK merupakan warga Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, CDK ini telah lama diintai oleh Satreskoba Bojonegoro. Dan kemarin pun dilakukan penyergapan. CDK ditangkap karena tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam mengedarkan pil carnophen.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 klip plastik berisi @ 25 butir pil carnophen atau jumlah 100 butir pil carnophen, uang tunai Rp 100.000, sebuah handphone merek Sony Ericson W350, sebuah jaket warna krem merk Vario 150, 1 unit sepeda motor Honda Win warna hitam bernomor polisi S 3867 AA beserta STNK.
"Karena tindakannya ini, CDK akan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Dengan diungkapnya kasus ini, polisi akan mengembangkan penyelidikan sehingga peredaran narkoba di wilayah Bojonegoro dapat diberantas.
Tak lupa, AKBP Wahyu Sri Bintoro terus mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. "Perhatikan pergaulan anak, agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang tidak sehat," pesannya. (ver/kik)