Gadaikan Motor Pinjaman, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Kamis, 01 September 2016 14:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Bojonegoro telah mengamankan seorang pemuda pelaku tindak penipuan dan penggelapan pada Rabu (31/08/2016) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku berinisial MIS (20), ditangkap di depan Kantor Pos, Jalan Raya Rengel-Tuban.
Oleh polisi, pemuda beralamat di Desa Kendal Kecamatan Soko Kabupaten Tuban itu langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut informasi yang dihimpun beritabojonegoro.com dari Kapolsekta Bojonegoro Komisaris Polisi M Usman, sebelumnya pelaku dilaporkan ke polisi telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh Kasiyani (30), warga Dusun Lampah Desa Sumberrejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, pada Selasa (30/08/2016) siang.
Korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku saat berada di Terminal Rajekwesi Bojonegoro. Itu terjadi pada dua pekan lalu. Setelah itu keduanya sering berkomunikasi lewat telepon.
Pada Senin (29/08/2016), pelaku mengajak korban, bertemu di Terminal Rajekwesi. Saat itulah pelaku mulai melayangkan akal bulusnya. Dia lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pulang sebentar ganti baju.
"Selang beberapa waktu, pelaku menemui korban tanpa membawa sepeda motor, alasannya dalam perjalanan di tilang polisi. Setelah didesak korban, pelaku malah marah-marah, dan tidak bisa membuktikan. Selanjutnya ditunggu sehari tidak dikembalikan, korban pun melaporkan ke Polsekta,” terang Kompol M Usman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsekta Bojonegoro segera melakukan penyelidikan. Petugas tak kesulitan menemukan dan mengamankan pelaku MIS (20). Pada Rabu pagi pukul 08.00 WIB, pelaku diringkus di depan Kantor Pos Rengel.
"Ketika ditanya petugas pelaku mengatakan sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada S, warga Dukuh Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk. Seketika itu langsung mengambil barang bukti tersebut di rumah S," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Sporty nomor polisi S 5761 EG diamankan di Polsek Kota Bojonegoro. Selain itu petugas juga menyita uang sisa hasil menggadaikan motor senilai Rp 250.000.
"Pelaku sudah diperiksa dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangka melanggar Pasal 378 juncto 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Kapolsek. (lyn/tap)
*) Foto tersangka (wajah ditutup) dalam pengamanan polisi bersama pelapor dan barang bukti