Kerjasama Polsek Purwosari dengan Polsek Cepu
Seorang DPO Penipuan Polsek Cepu Dibekuk di Kecamatan Purwosari
Selasa, 06 September 2016 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Purwosari - Petugas gabungan Polsek Purwosari Resor Bojonegoro dan Polsek Cepu Resor Blora, berhasil meringkus DPO kasus penipuan dan penggelapan mobil dan sepeda motor, serta uang palsu di wilayah Blora. Tersangka diamankan jajaran petugas gabungan di Dusun Gulang Desa Tlatah Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Senin (05/09/2016) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Menurut Kapolsek Purwosari AKP Soesilo TP, kronologi penangkapan DPO penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada Minggu (04/09/2016), ketika Bhabinkamtibmas Desa Punggur Kecamatan Purwosari Bripka Galih Putu, menerima informasi dari warga RT 02 RW 02 desa setempat mengenai orang asing yang mencurigakan.
Berbekal informasi tersebut, Bripka Galih segera melaporkan kepada Kapolsek Purwosari. Dalam laporan disebutkan bahwa di rumah seorang warga bernama Ngaidi, ada orang asing yang mencurigakan bermalam atau kost.
"Adanya info tersebut kita perintahkan kepada Bhabin Desa Punggur untuk dikembangkan, dan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa Punggur lainnya," jelas Kapolsek.
Dari hasil pengembangan info itu, petugas Bhabin mengetahui dari masyarakat bahwa orang yang mencurigakan itu bernama Pri, dan sering minum-minuman keras serta berulah di lingkungan RT 02 RW 02 Desa Punggur.
Kemudian Bhabin Bripka Galih bersama Kepala Desa Yudi Purnomo mencari informasi lebih lanjut. "Dari penelusuran ini kita berhasil mendapat keterangan bahwa Pri adalah DPO kasus penipuan dan penggelapan mobil dan motor, serta upal di wilayah Blora (Polsek Cepu)," tutur AKP Soesilo.
Selanjutnya, Bhabin dan Kades Punggur menghubungi Polsek Cepu, dan pada Senin (05/09/2016) malam sekira pukul 21.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Cepu dipimpin AIPTU Pratikno dan 4 anggotanya dibantu Bhabinkamtibmas dan Kades Punggur, melakukan penangkapan di rumah Ngaidi. Namun hasilnya nihil, karena orang yang dicari tak ada di tempat.
Pencarian tak berhenti di situ. Petugas gabungan selanjutnya melakukan penyelidikan kembali, dan diperoleh informasi kalau Pri sering berada di warung kopi Dusun Gulang Desa Tlatah Kecamatan Purwosari.
"Dengan adanya info tersebut kemudian dilakukan pencarian di warung kopi tersebut dan akhirnya sekira pukul 22.30 WIB, tersangka Priyanto (45), alamat Desa Gadu Kecamatan Sambong Kabupaten Blora tertangkap, selanjutnya dibawa ke Polsek Cepu," pungkasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun. (pin/tap)