Polsek Padangan Gerebek Dua Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil
Selasa, 06 September 2016 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Padangan - Polsek Padangan berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada Senin (05/09/2016) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Pengkok Desa Padangan Kecamatan Padangan.
Polsek Padangan tidak sendirian, mereka bergabung dengan tim Reserse Polsek Mojowarno Polres Jombang dalam penangkapan kedua tersangka. Karena salah satu tersangka dan proses penggelapan juga dilakukan di wilayah Jombang.
Menurut Kapolsek padangan Kompol Eko Dhani Rinawan SH Proses penangkapan kedua tersangka tersebut berawal Pada hari Senin (05/09/2016) sekitar pukul 19.30 wib. Anggota polsek mojowarno polres jombang yang dipimpim kanit serse Aiptu Djulan , Aiptu Sunatko dan Briptu Ferdian datang ke polsek Padangan.
"Kedatangan mereka sudah membawa barang bukti (BB) mobil avansa W- 1566-YP, kemudian kita tindak lanjuti anggota Polsek Padangan Aiptu Edy P dan Aiptu Gunawan bersama anggota polsek mojowarno melakukan penggrebekan tersangka di rumah kontrakan di dusun pengkok desa padangan kecamatan padangan," ujar Kapolsek.
Pada saat itu kedua tersangka Isnu Suhartono (26) alamat Desa Batokan RT 17 RW 5 Kecamatan Kasiman dan Nadhiroh (40) alamat desa Betek RT 03/02 kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang sedang berada di dalam rumah.
“Kedua tersangka di grebek dengan cara membuka pintu depan dengan dibantu ketua RT dan kedua tersangka tertangkap di dalam rumah kontrakan tanpa perlawanan," imbuhnya.
Pelaku disangka melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(pin/moha)
Keterangan foto: tersangka (wajah ditutup) saat diamankan anggota kepolisian