Polsek Baureno Amankan Bandar Dadu Asal Lamongan
Sabtu, 10 September 2016 09:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Baureno - Meskipun masyarakat sudah tahu bahwa melakukan serangkaian kegiatan berbau perjudian bisa berakhir dengan penahanan, masih saja ada masyarakat yang nekat melakukan perjudian. Di Baureno, satu orang pelaku diketahui berasal dari Lamongan diamankan oleh petugas karena terbukti melakukan perjudian jenis dadu.
Seorang bandar judi jenis dadu, S alias Bayan (50), warga Desa Sambangan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Baureno. Tersangka diamankan di lokasi kejadian area persawahan turut Dusun Nguloh Desa Gajah Kecamatan Baureno.
Setelah petugas Kepolisian Sektor Baureno mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menggerebek ke tempat tersangka. Tersangka digerebek pada Kamis (08/09/2016) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. "Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berperan sebagai bandar judi jenis dadu," ungkap AKP Mashadi, Kapolsek Baureno.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah alas dadu berupa piring beralaskan busa hitam, 1 (satu) buah penutup dadu yang terbuat dari almini berbentuk bulat, 1 (satu) lembar tempat untuk memasang uang taruhan (blabaran), 1 buah lampu minyak atau oblek sebagai alat penerangan dan 2 buah tikar terbuat dari pandan.
"Selain itu, kita juga mengamankan uang hasil perjudian sejumlah Rp 775.000," tambah Kapolsek.
Dari kejadian ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak melakukan perjudian. "Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan perjudian, karena perjudian sekecil apapun nilainya akan tetap diproses hukum," tegas AKP Mashadi, Kapolsek Baureno.
Hingga berita ini ditulis, pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Baureno guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (lyn/kik)