Asyik Main Dadu di Warung Makan, Dua Orang Digerebek Polisi
Sabtu, 10 September 2016 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Dander- Tim Unit lV Reserse Kriminal Polres Bojonegoro berhasil meringkus dua pelaku judi jenis dadu di sebuah warung makan di Kecamatan Dander, pada Kamis (08/09/2016) sekira pukul 15.00 WIB. Sebenarnya ada tiga pelaku, namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Dua warga yang berhasil diringkus tim Buser reskrim polres Bojonegoro itu adalah W bin Y (46) warga Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dan MER bin S (34) warga Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, penangkapan pelaku judi dadu itu bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat Kamis (08/09/2016) bahwa di halaman sebuah warung makan turut Desa Sumodikaran Kecamatan Dander sedang berlangsung permainan judi jenis dadu yang dilakukan oleh tiga orang.
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan yang ternyata benar bahwa telah berlangsung permainan judi jenis dadu," ujarnya.
Setelah itu kemudian dilakukan penyergapan yang berhasil menangkap dua orang pelaku judi. Sedangkan penjudi yang lain berhasil melarikan diri.
“Kedua pelaku dan barang bukti segera diamankan ke polres Bojonegoro guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Barang bukti 1 (satu) set peralatan judi dadu terdiri dari 3 buah mata dadu, 1 lembar beberan bergambar mata dadu, 1 tempurung, 1 buah lepek dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Kedua pelaku akan disangka dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.(pin/moha)