Polisi Amankan Tersangka Pencurian Counter Cahaya Cell Kalitidu
Rabu, 14 September 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah counter HP di Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro pada Agustus lalu. Tersangka kini telah mendekam di Mapolres Bojonegoro.
Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengintensifkan Operasi Sikat Semeru 2016, Tim Resmob unit 1 Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk SM (31), asal Dusun Krajan Desa Lajo kidul Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. SM dibekuk oleh petugas lantaran terbukti menjadi tersangka tunggal kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di counter HP Cahaya Cell di Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Rabu (14/09/2016) dini hari, sekira pukul 00.20 WIB, tersangka SM diamankan di rumahnya Dusun Krajan Desa Lajo Kidul Kecamatan Singgahan. SM diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.
"Setelah Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri pelaku, diketahui tersangka adalah SM. Selanjutnya petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan rumah hingga menemukan barang bukti," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi.
Dari hasil penggeladahan petugas menemukan 1 HP andromax E 46 warna putih, 1 Hp strowberry warna putih, 1 Hp nokia type 1661, KTP, SIM C, ATM BRI atas nama korban, Rastini. "Selain itu juga mengamankan sepeda motor honda beat nopol S-2206-GU warna hitam berikut STNK atas nama tersangka, helm hitam merk caberg, jaket dan celana warna hitam, serta sebilah pisau yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya," terang Kapolres, Rabu (14/09).
Sebelumnya, dilaporkan atas dasar
LP/22/VIII/2016/jatim/res.bjn/
Hingga berita ini diturunkan, petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka akan ditahan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. "Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP, tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Kapolres. (lyn/moha)