Pos Layanan Masyarakat
Polsek Kedewan Sosialisasikan Pergub Nomor 44 Tahun 2016
Kamis, 15 September 2016 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kedewan - Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur memang sudah dilaksanakan sejak 5 September lalu, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
Karena itu, Polsek Kedewan melalui humasnya siang tadi, Kamis (15/09/2016), memberikan sosialisasi kepada masyarakat perihal peraturan gubernur (Pergub) tersebut.
Sosialisasi Pergub dilakukan bersamaan dengan patroli dialogis kepada warga Kedewan. Kasie Humas Polsek Kedewan Bripka Malik Purnomo SH, menyampaikan kepada warga bahwa saat ini sampai tanggal 3 Desember 2016 ada Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur.
"Sampai awal Desember ada pembebasan pajak kendaraan, atau istilahnya pemutihan," jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa keringanan dan pembebasan pajak tersebut meliputi pembebasan bea balik nama dan sanksi administratif kenaikan/denda bunga pajak kendaraan bermotor.
"Kalau motor bapak sudah lama mati, ini tidak dikenakan bunga. Bapak cukup bayar pajak pokoknya saja," ujar Bripka Malik Purnomo kepada warga.
Disinggung mengenai sosialisasi yang dilakukan secara manual, Kasie Humas Polsek Kedewan menyampaikan bahwa tidak semua warga masyarakat mengetahui Pergub itu baik melalui media online maupun media cetak. "Sayang sekali kalau ada warga yang berniat bayar pajak tapi takut kena denda pajak, karena tidak tahu kalau ada penghapusan denda," imbuhnya.
Sunardi (45), warga Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, mengaku, merasa bersyukur karena mengetahui adanya penghapusan denda pajak kendaraan dari sosialisasi Polsek Kedewan.
"Saya sebenarnya ingin menghidupkan pajak motor saya, tapi dendanya pasti banyak. Alhamdulilah tadi diberitahu oleh Pak Polisi yang patroli kalau ada pemutihan," ungkapnya. (her/tap)