UPT Dispenda Jatim
Kontribusi Pajak ke Pemkab Bojonegoro Sebesar 46 Miliar
Rabu, 21 September 2016 09:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Bojonegoro Kota - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Timur menyebut kontribusi pajak yang masuk ke daerah, Pemkab Bojongoro, sebesar 46 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dispenda Jatim, Purnomo Sidi, dalam sosialisai pemberian keringanan pajak di Pendapa Malowopati, Pemkab Bojonegoro.
Jumlah tersebut berasal dari pajak perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Biaya Balik Nama (BBN), serta sumber-sumber pajak yang lainnya. Diharapkan perolehan pajak ini terus meningkat seiring dengan perkembangan ekonomi Bojonegoro yang terus tumbuh.
"Memang menurut aturan yang berlaku, sebesar 30 persen dari pajak yang terhimpun harus kita serahkan ke pemerintah daerah. Dan jumlah tersebut merupakan nominal yang sudah kita sampaikan ke Pemkab Bojonegoro," ujar Purnomo.
Menurutnya penerimaan dana dari pajak tersebut biasa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Seperti perawatan dan pembangunan jalan yang terus dilakukan di tiap daerah. Sehingga jika hal itu terus dilakukan, maka pengendara motor dapat berlalu lintas dengan aman dan nyaman.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang keringanan atas pajak kendaraan bermotor, tidak hanya mobil berplat kuning atau umum saja yang mendapat keringangan pajak. Hal ini dirasa istimewa dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab itu sangat sayang jika kesempatan ini dilewatkan.
Pemberlakuan keringanan pajak tersebut di atas sudah mulai berlaku sejak tanggal 5 September lalu. Dan akan berakhir pada tanggal 3 Desember depan. Disampaikan bahwa ada 1.277 wajib pajak kendaraan bemotor yang kini masih menunggak. (rul/kik)
Ilustrasi foto www.dispenda.jabarprov.go.id