Seorang Pengedar Karnopen di Tuban Diringkus Polisi
Jumat, 23 September 2016 23:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tuban - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Palang Resor Tuban meringkus seorang pria pengendar pil karnopen, Jumat (23/09/2016) sekira pukul 03.00 WIB. Pria yang diketahui berinisial SH ini ditangkap di rumahnya Desa Glodok Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa karnopen sebanyak 2.355 butir dan uang tunai sebesar Rp 2.530.000. "Saat ini tersangka dalam proses penyidikan anggota Polsek Palang," ujar Kapolsek Palang AKP Murni Kamari.
Menurut Kapolsek, proses penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Ada laporan bahwa di kediaman tersangka ada aktivitas jual beli pil karnopen. Petugas pun melakukan penyelidikan, dan akhirnya tersangka bisa diamankan beserta barang bukti ribuan pil karnopen.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad SH SIK MH mengatakan bahwa tersangka itu termasuk pemain lama dan berkali-kali jadi incaran polisi. "Tersangka merupakan pengedar yang sudah lama menjadi target operasi petugas dan selalu berpindah-pindah domisili," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, imbuh Kapolres, tersangka disangka telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 98 ayat (2) juncto Pasal 196. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sedangkan untuk Pasal 106 juncto Pasal 197, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur AKBP Fadly Samad. (her/tap)