PN Bojonegoro Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Desa Bangilan Kecamatan Kapas
Kamis, 06 Oktober 2016 10:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kapas - Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin, Rabu (05/10/2016) pagi mulai pukul 09.00 WIB, melakukan eksekusi satu paket tanah dan bangunan (terdiri 2 sertifikat) di Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi petugas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Teguh Santoso, Kapolsek Kapas, Kepala Desa Bangilan Kecamatan Kapas, pemohon eksekusi yang diwakili Heri Sujatmo, dan termohon eksekusi yang diwakili istri termohon Sapari.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan surat lelang yang ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya Nomor: 1159/2015 Tanggal 18 Juli 2014. Pemenang lelang atas nama Natalia, beralamat Jalan Kombes Pol M Duryat No. 3 RT 001 RW 001 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Ada pun objek eksekusi terdiri tanah dan bangunan SHM Nomor: 279 seluas 1.215 meter persegi dulunya atas nama Sapari sekarang sudah tercatat atas nama Natalia sebagai pemohon eksekusi. Juga sebidang tanah SHM Nomor: 112 seluas 2.635 meter persegi dulunya atas nama Sapari sekarang sudah tercatat atas nama Natalia.
Sebelum pelaksanaan eksekusi dibacakan penetapan eksekusi oleh petugas PN Kabupaten Bojonegoro di objek eksekusi dengan disaksikan istri termohon dan perwakilan dari pemohon. Kemudian dilanjut dengan pengecekan objek eksekusi serta penyerahan kunci oleh istri termohon kepada pihak PN dan diserahkan kepada perwakilan pemohon.
Usai dilakukan penyerahan kunci, berikutnya penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi Nomor: 4/Pdt.Eks/2016/PNBJN Tanggal 5 Oktober 2016 oleh istri termohon eksekusi dan perwakilan pemohon eksekusi.
"Setelah kunci diserahkan oleh termohon kepada kita, lalu kunci kita serahkan kepada Natalia melalui perwakilan pemohon saudara Heri Sujatmo. Dan, kedua belah pihak kita minta untuk melakukan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi," jelas petugas Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Pada kesempatan ini, Kabag Ops Kompol Teguh Santoso, mengatakan, sebelumnya pada September lalu sudah dipertemukan antara termohon eksekusi Sapari dengan Natalia selaku pemohon eksekusi di Polres Bojonegoro yang dihadiri pihak-pihak terkait.
"Sebelumnya kita sudah adakan mediasi di Polres dan sudah dicapai kesepakatan sehingga tidak ada alasan dari saudara Sapari untuk melakukan upaya perlawanan apabila eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dan, secara sukarela Sapari selaku termohon eksekusi memindahkan barang-barangnya ke rumah kontrakan yang baru," tutur Kompol Teguh di sela-sela proses eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi berakhir pukul 10.00 WIB. Secara umum berjalan aman dan lancar dengan pengamanan dari 4 personil Polsek Kapas, 3 personil Bag Ops dan Sat Intelkam Polres Bojonegoro yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Teguh Santoso. (lyn/tap)