Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di 3 TKP Wilayah Kota
Jumat, 07 Oktober 2016 09:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Kepolisian Sektor Kota Bojonegoro berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (06/10). Tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Petugas kepolisian sektor kota telah menangkap satu orang tersangka yang kerap terjadi beberapa waktu terakhir. Adalah HS (20), asal Desa Mulyorejo Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Kota Bojonegoro. HS menjadi tersangka dalam kasus curanmor yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (05/10), di kawasan jalan Pondok Pinang Kelurahan Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Humas Polres Bojonegoro, menyebutkan bahwa pada hari sebelumnya, Rabu (05/10), sekira pukul 05.30 WIB, telah terjadi pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna merah muda Nopol S 6801 BB milik Devi Rika Jayanti (20) di rumah kos Jalan Pondok Pinang Kelurahan Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro.
"Dari laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bernama HS (20), asal Desa Mulyorejo Kecamatan Balen, yang indekos di Jalan Dr Suharso Nomor 1C. Kemudian di lakukan penangkapan pada hari Kamis (06/10)," terang AKP Suyono, Kasubag Humas Polres Bojonegoro, Jumat (07/10/2016).
Kasubag Humas menjelaskan bahwa, selain beraksi di TKP Jalan Pondok Pinang Kelurahan Sukorejo, tersangka juga telah beraksi di dua TKP lainnya yang masih dalam wilayah hukum Polsek Kota. "Dari hasil pemeriksaan tersangka juga telah mencuri di dua TKP lainnya, yakni di TKP Rumah Kost Jalan Dr. Suharso berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol S 3111 CK pada September lalu dan 1 unit spd mtr Honda Beat warna putih biru nopol S 6820 GS pada Februari lalu," ujar AKP Suyono.
AKP Suyono mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah penggandaan kunci. Tersangka menggandakan kunci-kunci agar bisa membawa kabur targetnya. "Saat ini petugas masih memeriksa Pelaku dan Saksi-saksi, juga sudah mengamankan barang bukti guna proses penyidikan selanjutnya apakah ada pelaku lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (lyn/kik)