Jual Karnopen, Wanita di Tuban Diamankan Polisi
Jumat, 07 Oktober 2016 10:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Tuban - Seorang wanita asal Kelurahan Doromukti Kecamatan Tuban diamankan oleh Polres Tuban karena terlibat kasus peredaran narkoba, Kamis (06/10) kemarin. Wanita tersebut ditangkap oleh polisi berikut juga ratusan butir narkoba jenis karnopen miliknya.
ADS alias Adista (38) asal Kelurahan Doromukti Kecamatan Tuban diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Tuban. ADS diamankan di jalan turut Desa Sumurgung Kecamatan Tuban saat hendak bertransaksi dengan pembeli.
Kepala Kepolisian Resor Tuban, AKBP Fadly Samad SH SIK MH, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penangkapan kepada ADS dilakukan karena ADS diduga telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba.
"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, berupa edar gelap pil karnopen," ungkap AKBP Fadly Samad SH SIK MH, Jumat (07/10/2016).
Selain mengamankan tersangka, Kepolisian Resor Tuban juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 695 butir pil karnopen, 1 buah hape, uang tunai sebesar Rp 111.000, plastik klip dan sebuah tas kecil warna biru muda.
"Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Tuban guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 196 jo 98 (2) Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau pasal 197 jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," pungkas Kapolres. (lyn/kik)