Kapolsek Kasiman Sidak Penambangan Pasir Darat Ilegal Milik Warga Tuban
Sabtu, 08 Oktober 2016 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kasiman - Kapolsek Kasiman AKP Ridwan bersama Camat dan Danramil dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan inspeksi mendadak (sidak) para panambang pasir darat ilegal di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Jumat (07/10/2016) sore sekira pukul 15.30 WIB. Pertambangan pasir darat itu milik Supaat, warga Kabupaten Tuban.
Pada saat Kapolsek bersama rombongan tiba di lokasi, pemilik tambang sudah lebih dulu kabur. Namun dari sidak ini Kapolsek berhasil mengamankan 2 unit truk sebagai kendaraan pengangkut pasir dan 2 unit ekskavator sebagai alat pengeruk pasir.
"Kami berhasil mengamankan 2 unit truk dan 2 unit ekskavator beserta sopir dan operatornya," ujar AKP Ridwan saat berada di lokasi pertambangan pasir.
Setelah Kapolsek, Camat dan Danramil Kasiman tak berhasil menemukan pemilik tambang, kemudian dilakukan pembinaan dan penyuluhan tentang aktivitas ilegal penambangan kepada masyarakat sekitar. Ketiganya meminta agar pertambangan pasir darat ini tidak dilanjutkan aktivitasnya, sebelum mendapatkan izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Selama satu jam rombongan Kapolsek bersama tiga pilar memberikan pembinaan dan penyuluhan, serta meminta dihentikannya aktivitas eksploitasi pasir darat kepada sopir truk dan operator ekskavator. Usai itu Kapolsek menyuruh sopir truk dan opertaor ekskavator untuk pulang ke rumah masing-masing. (her/tap)