Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Asal Jambi Diamankan Polisi
Rabu, 12 Oktober 2016 11:00 WIBOleh Linda Estiyanti
RB (25), pemuda asal Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Propinsi Jambi itu diamankan polisi karena kedapatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau penyalah guna Narkotika Golongan 1 jenis sabu.
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan RB. "Pelaku diamankan karena kedapatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau penyalah guna Narkotika Golongan 1 jenis sabu," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, Kapolres Bojonegoro, Rabu (12/10).
Selain mengamankan pelaku, dari kosan milik RB, polisi juga telah berhasil menyita beberapa barang bukti. Diantaranya adalah 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu berat 0,31 gram, 8 (delapan) klip plastik kecil bekas isi sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah tutup bong dari tutup botol Pocari sweet, 1 (satu) sedotan plastik warna putih, 6 (enam) buah potongan sedotan yang dimodikfikasi, 2 (dua) buah sumbu, 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah skrop, 9 (sembilan) sedotan Cleo warna bening, 8 (delapan) korek api bensol, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) amplop warna putih keadaan sobek.
"Saat ini petugas masih melakukan pendalaman kasus tersebut, untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro," ujar Kapolres.
Perbuatan peaku disangka Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (lyn/moha)