Disdukcapil Mengimbau Masyarakat Laporkan Pelaku Pungutan Liar E-KTP
Minggu, 16 Oktober 2016 07:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila ada pungutan liar (Pungli) saat mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan dan Catatan Sipil Andriyanto mengatakan, jika ada calo atau pungli terhadap pembuatan KTP bisa dilaporkan. Disdukcapil langsung menindaklanjuti laporan itu. Menurutnya kemunculan calo saat ini mungkin saja ada, mengingat saat ini Disdukcapil sedang kehabisan blangko e-KTP.
"Saat ini blangko KTP sedang mengalami kehabisan, sehingga mungkin bisa rawan terjadi pungli dan banyak calo yang memanfaatkan itu dengan iming-iming KTP cepat jadi," kata Andriyanto, Jumat lalu (14/10/2016).
Andriyanto juga menegaskan, pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi kalau ada petugas atau siapa pun yang memungut biaya untuk pembuatan e-KTP, itu berarti pungutan liar.
Sudah sejak sekitar dua pekan lalu stok blangko e-KTP di Disdukcapil habis karena membludaknya pemohon. Namun bukan hanya di Bojonegoro, kantor Disdukcapil hampir di seluruh Indonesia juga mengalami hal sama.
Andriyanto belum bisa memastikan kapan blangko KTP dikirim oleh pusat. "Sementara ini kami berikan surat keterangan. Nanti saat blangko datang maka secara langsung akan kami sosialisasikan melalui di radio," katanya. (mol/moha)