Satnarkoba Polres Tuban Amankan Dua Pengedar Karnopen
Selasa, 18 Oktober 2016 07:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Tuban - Satuan Narkoba Polres Tuban berhasil mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap narkoba, Senin (17/10/2016) kemarin sekira pukul 15.30 WIB. Dua pelaku tersebut kini telah mendekam di dalam jeruji tahanan Mapolres Tuban.
Dua pelaku yang diamankan itu adalah S (21) asal Dusun Bongkol Desa Sumurgung Kecamatan/ Kabupaten Tuban dan L (27), asal Dusun Tarakan Desa Tegalrejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban.
Informasi yang dihimpun beritabojonegoro.com (BBC), menyebutkan, bahwa penangkapan kedua pelaku terjadi di lokasi (TKP) tepi jalan turut wilayah Desa Sumurgung Kecamatan/ Kabupaten Tuban. Keduanya diamankan polisi usai melakukan transaksi penjualan. "Informasi dari masyarakat akhirnga polisi berhasil menangkap kedua pelaku, dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuban," ungkap AKP Elis Suendayati SH, Kasubag Humas Polres Tuban, Selasa (18/10/2016).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pil karnopen berjumlah 150 butir dan sisa uang hasil penjualan senilai Rp. 4000. "Barang buktinya 150 butir pil karnopen dan sisa uang hasil penjualan juga sudah disita oleh petugas," tambah AKP Elis.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 196 jo 98 (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau pasal 197 jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (lyn/moha)