Produsen Arak Asal Semanding Diamankan Polisi
Rabu, 19 Oktober 2016 18:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Semanding (Tuban) - Seorang perempuan asal Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban diamankan oleh polisi karena memproduksi minuman keras jenis arak, Selasa (18/10/2016) kemarin. Perempuan tersebut diamankan beserta drum-druman bakal arak yang masih dibacem buatannya.
Sekira pukul 15.00 WIB kemarin, petugas Kepolisian Sektor Semanding dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, menggeledah rumah milik warga K (46), di Dusun Jeruk Gulung Desa Sambongrejo Kecamatan Semanding Kabuapten Tuban. Hasilnya, dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan liter arak dan bakal arak yang dimasukkan dalam drum.
"Polsek Semanding telah mengamankan tersangka dan barang bukti minuman keras jenis arak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 jo Pasal 71 (2), dan pasal 140 jo pasal 86 (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan," ungkap AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Selasa (18/10) malam.
Kapolsek menjelaskan, selain berhasil membawa tersangka, dari rumah tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 1( satu) buah dandang dr tembaga, 1( satu) kompor, 2( 2 ) buah tabung Lpg, 1(satu) buah selang plastik
20 liter arak, 8 drum ( 1600 ) ltr isi baceman dan sebanyak 137 botol kosong.
"Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Semanding, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Desis Susilo. (lyn/moha)