News Ticker
  • Jelang Libur Peringatan Maulid Nabi, Ribuan Pelanggan Diproyeksikan Memadati Stasiun Bojonegoro
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Baureno, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Potensi Budaya Lokal Margomulyo Terangkat lewat Pendaftaran HaKI Batik Lelaku Sulur Wungu
  • Gramedia Bojonegoro dan Perpus Jenggala Hadirkan Penulis Mahfud Ikhwan, Bagikan Pengalaman Berkarya
  • Menko PMK Pratikno Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Padangan Bojonegoro
  • 23 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Agustus 202
  • Ulasan Singkat Film Kungfu Soccer, Tak Sebagus Shaolin Soccer
  • Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Nayaka Mahambara, Jatim Pelopor Koperasi Sehat
  • Pemanfaatan Pekarangan dan Inovasi UMKM Jadi Tumpuan Ekonomi Warga Desa Semenkidul
  • 22 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Agustus 2026
  • Stabilitas Harga Daging dan Pasokan Sapi, Pemkab Bojonegoro Capai Kesepakatan Bersama Pedagang
  • Sering Minum Kopi Tiap Hari? Ini Efek Positifnya Bagi Kesehatan Organ Hati
  • Khofifah Desak Pusat Segera Cairkan Dana TKD Rp1,3 Triliun, Ada Alokasi TPG Guru Rp276 Miliar
  • Pemkab Bojonegoro Serahkan Alsintan Pra-Panen untuk Kelompok Tani
  • Dekatkan Penugasan Sesuai Domisili, Bupati Bojonegoro Lantik 504 ASN dan Kepala Sekolah
  • 21 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 Agustus 2026
  • Es Tape Ketan Ireng Kreasi DWP Bojonegoro Raih Peringkat Kedua Produk Minuman Terbaik Jatim 2026
  • Perkuat Program Prioritas Desa, TP PKK Bojonegoro Gelar Kunjungan Kerja Terpadu di Margomulyo
  • 20 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 20 Agustus 2026
  • Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemkab Bojonegoro Luncurkan Gerakan GASPOL Serap Beras Lokal
Polsek Tambakrejo Amankan Satu Warga Desa Malingmati

Pembalakan Liar

Polsek Tambakrejo Amankan Satu Warga Desa Malingmati

Oleh Linda Estiyanti

Tambakrejo - Kepolisian Sektor Tambakrejo berhasil mengamankan satu orang pelaku pembalakan liar, WS bin KN, di hutan wilayah KPH Padangan, Jumat (21/10/2016) lusa. Saat ini pelaku sudah diamakan di Mapolsek Tambakrejo guna menjalani proses hukum.

WS bin KN adalah warga Desa Kaliaren Desa Malingmati Kecamatan Tabakrejo. Dia diamankan petugas kepolisian setelah tertangkap basah sedang melakukan pembalakan liar di dalam kawasan hutan petak 83h RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan yang masih ikut dalam Desa/Kecamatan Tambakrejo.

Adapun kronologi yang dihimpun dari data kepolisian menyebutkan, pada Jumat (21/10/2016) pagi, sekira pukul 06.30 WIB, pelaku berangkat kehutan RPH Kaliaren yang berjarak 1 km dengan menaiki sepeda motor yamaha RXS warna hitam tampa plat nomor membawa Alat gergaji potong, kapak besar dan tampar warna biru panjang 10m berdiameter 1cm sebagai tali, kemudian menebang pohon dengan gergaji setelah memanjat pohon dengan ketinggian 9 m.

"Selanjutnya pelaku pulang dan meninggalkan kayu hasil tebangannya. Pada siang harinya, sekira pukul 13.30 WIB, pelaku kembali ke kawasan hutan dengan maksud  mengambil kayu hasil memotong. Setelah berhasil dibuat pesagi dengan ukuran 210x35x30 kemudian diangkut menggunakan motor. Akhirnya aksi pelaku tertangkap petugas sekira saat berjalan arah pulang," terang Kapolsek Tambakrejo AKP Muhtarom.

Selanjutnya petugas membawa pelaku berikut barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ke Mapolsek Tambakrejo. Adapun barang Bukti yang disita dari tangan pelaku kayu jati ukuran
210 x 35 x 30, sebuah gergaji potong, sebuak kapak besar, tali tampar biru dengan panjang 10 m berdiameter 1 cm serta satu buah motor Yamaha RXS hitam tanpa plat nomor.

"Akibat pembalakan liar tersebut RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan menderita kerugian sebesar Rp. 1.031.140 rupiah," ungkap AKP Muhtarom.

Selanjutnya tersangka beserta bafang bukti hasil sitaan diserahkan Polsek Tambakrejo ke Mapolres Bojonegoro. "Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro," ujar AKP Muhtarom, Sabtu (22/10/2016) pagi.

Pelaku disangka melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkap secara bersama surat keterangan syahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e junc to Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI NO 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, pemberantasan, Perusanan Hutan. Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (lyn/moha)

Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ulasan Singkat Film Kungfu Soccer, Tak Sebagus Shaolin Soccer

Ulasan Singkat Film Kungfu Soccer, Tak Sebagus Shaolin Soccer

Setelah 25 tahun dinanti, sutradara Hong Kong Stephen Chow kembali meramaikan layar lebar lewat film terbarunya berjudul Kung Fu Soccer. ...

1787515294.1111 at start, 1787515294.5888 at end, 0.47771692276001 sec elapsed