News Ticker
  • Pantes Budal Volume 2 Meriahkan Malam Seni dan Budaya di Bojonegoro
  • Pemerintah Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Tetap Prioritas untuk Cegah Learning Loss
  • Rute Baru DAMRI Bojonegoro–Sarangan Diusulkan, Dorong Akses Wisata dan Ekonomi Daerah
  • Kodim Bojonegoro Targetkan 10 Jembatan Darurat Selesai 2026
  • Harga emas di hari ini Minggu 05 April 2026
  • Tahukah Anda ?
  • Djarum Foundation bersama YBSI Gelar Pengobatan Gratis di Sumberrejo, Bojonegoro
  • Review Film Pelangi di Mars, Kemasan Visual Mewah Tapi Cerita Biasa Saja
  • Momen Syukuran HUT ke-36 Perumda Air Minum Bojonegoro, Bupati Wahono Tekankan Peningkatan Jangkauan Layanan
  • Pemprov Jatim Terapkan WFH Hari Rabu untuk Cegah ASN Perpanjang Libur Akhir Pekan
  • Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem El Nino Godzilla, Ini Deretan Bahan Pangan untuk Jaga Cairan Tubuh
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 04 April 2026
  • 04 April dalam Sejarah
  • Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Bojonegoro 2026–2031: Fokus pada Profesionalisme dan Sertifikasi CPOB
  • Cantika Wahono Dikukuhkan Sebagai Ibunda Guru PGRI Bojonegoro
  • Sinergi Dharma Wanita Persatuan Dukung Visi Bojonegoro Sejahtera dan Program Prioritas Daerah
  • Akselerasi Penurunan Pengangguran, Dinperinaker Bojonegoro Gelar Mini Jobfair Pasca Lebaran
  • Harga Kebutuhan Pokok Melonjak Saat Ramadan, Inflasi Jawa Timur Sentuh Angka 0,39 Persen
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Bahas 5 Raperda Strategis Kebijakan Daerah
  • Ribuan Petani Tebu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Bulog Segera Perbaiki Pabrik GMM
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 03 April 2026
  • 03 April dalam Sejarah
  • Tabrak Bak Belakang Truk, 2 Pemotor di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
Polsek Tambakrejo Amankan Satu Warga Desa Malingmati

Pembalakan Liar

Polsek Tambakrejo Amankan Satu Warga Desa Malingmati

Oleh Linda Estiyanti

Tambakrejo - Kepolisian Sektor Tambakrejo berhasil mengamankan satu orang pelaku pembalakan liar, WS bin KN, di hutan wilayah KPH Padangan, Jumat (21/10/2016) lusa. Saat ini pelaku sudah diamakan di Mapolsek Tambakrejo guna menjalani proses hukum.

WS bin KN adalah warga Desa Kaliaren Desa Malingmati Kecamatan Tabakrejo. Dia diamankan petugas kepolisian setelah tertangkap basah sedang melakukan pembalakan liar di dalam kawasan hutan petak 83h RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan yang masih ikut dalam Desa/Kecamatan Tambakrejo.

Adapun kronologi yang dihimpun dari data kepolisian menyebutkan, pada Jumat (21/10/2016) pagi, sekira pukul 06.30 WIB, pelaku berangkat kehutan RPH Kaliaren yang berjarak 1 km dengan menaiki sepeda motor yamaha RXS warna hitam tampa plat nomor membawa Alat gergaji potong, kapak besar dan tampar warna biru panjang 10m berdiameter 1cm sebagai tali, kemudian menebang pohon dengan gergaji setelah memanjat pohon dengan ketinggian 9 m.

"Selanjutnya pelaku pulang dan meninggalkan kayu hasil tebangannya. Pada siang harinya, sekira pukul 13.30 WIB, pelaku kembali ke kawasan hutan dengan maksud  mengambil kayu hasil memotong. Setelah berhasil dibuat pesagi dengan ukuran 210x35x30 kemudian diangkut menggunakan motor. Akhirnya aksi pelaku tertangkap petugas sekira saat berjalan arah pulang," terang Kapolsek Tambakrejo AKP Muhtarom.

Selanjutnya petugas membawa pelaku berikut barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ke Mapolsek Tambakrejo. Adapun barang Bukti yang disita dari tangan pelaku kayu jati ukuran
210 x 35 x 30, sebuah gergaji potong, sebuak kapak besar, tali tampar biru dengan panjang 10 m berdiameter 1 cm serta satu buah motor Yamaha RXS hitam tanpa plat nomor.

"Akibat pembalakan liar tersebut RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan menderita kerugian sebesar Rp. 1.031.140 rupiah," ungkap AKP Muhtarom.

Selanjutnya tersangka beserta bafang bukti hasil sitaan diserahkan Polsek Tambakrejo ke Mapolres Bojonegoro. "Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro," ujar AKP Muhtarom, Sabtu (22/10/2016) pagi.

Pelaku disangka melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkap secara bersama surat keterangan syahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e junc to Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI NO 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, pemberantasan, Perusanan Hutan. Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (lyn/moha)

Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775416306.7453 at start, 1775416308.3315 at end, 1.5862448215485 sec elapsed