BLH: Tiap 6 Bulan Ijin GoFun Akan Dikaji Kembali
Jumat, 28 Oktober 2016 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Badan Lingkungan Hidup (BLH) kembali menegaskan bahwa ijin lingkungan dari wahana wisata Bojonegoro Funtasy (GoFun) sudah ada. Usai rapat dengar pendapat pada Rabu (26/10/2016) lalu, BLH menegaskan akan melakukan evaluasi setelah 6 bulan jika ada perubahan pada wisata tersebut.
"Ijin GoFun sudah ada, 6 bulan lagi akan di kaji kembali," ujar Kepala BLH Kabupaten Bojonegoro Elsa Deba Agustina.
Ijin lingkungan yang sudah dikantongi oleh GoFun adalah UKL-UPL. Karena hal itu yang direkomendasikan oleh BLH pada saat pengurusan ijin.
Baca berita: Komisi A Minta Ijin UKL-UPL GoFun Dikaji Ulang
Dasar yang digunakan BLH adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Taman Rekreasi.
Dalam peraturan tersebut, tertulis mengenai definisi standar usaha taman rekreasi dan artinya cukup memiliki ijin UKL-UPL, jika luas wilayah tidak lebih dari 100 hektare.
Namun Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro berpendapat lain. Sebelumnya pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 poin L, Komisi A tetap tegas mengatakan GoFun adalah tempat wisata dan wajib memiliki ijin AMDAL. Dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP).
Baca berita: Perdebatan Komisi A dan BLH Mengenai Ijin Go Fun Terus Berlanjut
Setelah bersilang pendapat, akhirnya pada Rabu (26/10/2016), BLH dan Komisi A bertemu dan membahas masalah tersebut dalam hearing di ruang pertemuan Komisi A.
Menurut Elsa, sapaan akrab Kepala BLH, saat ini untuk ijin lingkungan sudah tidak ada masalah. Namun setelah 6 bulan BLH akan kembali melakukan evaluasi. Karena wahana wisata GoFun sendiri masih terus melakukan pembangunan dan pengembangan.
"Jika dalam perkembangannya dampak lingkungan berubah, maka akan kita kaji kembali mengenai ijinnya," ungkap Elsa. (pin/tap)