Perdebatan Komisi A dan BLH Mengenai Ijin Go Fun Terus Berlanjut
Senin, 29 Agustus 2016 22:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Perdebatan terkait ijin wahana wisata Go Fun yang berada di jalan veteran antara Komisi A DPRD dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro terus berlanjut. Setelah Komisi A menyindir BLH harus kembali belajar hukum, Kepala BLH pun menepis dengan tegas tetap yakin ijinya sudah benar.
Kepala BLH Elsa Deba Agustina sudah menegaskan bahwa dasar hukum yang mereka pegang sudah jelas, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang standar usaha taman rekreasi. Dalam peraturan tersebut, tertulis mengenai definisi standar usaha taman rekreasi dan artinya cukup memiliki ijin UKL-UPL jika luas wilayah tidak lebih dari 100 hektare.
Komisi A tidak tinggal diam. Sebelumnya pada peraturan menteri lingkungan hidup nomor 5 tahun 2012 poin L, Komisi A tetap tegas mengatakan Go Fun adalah tempat wisata dan wajib memiliki ijin AMDAL. Perbedaan persepsi itu membuat perdebatan terus berlanjut.
Setelah mendengar jawaban dari kepala BLH, Anggota Komisi A Anam Warsito kembali menunjukkan dasar hukum yang lain, Permendagri nomor 1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP).
Pada bab lll pembentukan dan jenis RTHKP pasal 5 dan 6 dijelaskan mengenai definisi RTHKP dan jenis RTHKP. Pada pasal 5 dijelaskan di antaranya :
1. Pembentukan RTHKP disesuaikan dengan aspek biografis dan struktur ruang kota serta estetika.
2. Pembentukan RTHKP sebagaimana dimaksud ayat (1) mencerminkan karakter alam dan atau budaya setempat yang bernilai ekologis, historik, panorama yang khas dengan penerapan teknologi.
Sedangkan di pasal 6 mengenai jenis RTHKP pada poin C jelas tertulis taman rekreasi. Dasar tersebut yang digunakan Komisi A mengenai definisi taman rekreasi yang masuk dalam kategori RTHKP. Kalau wahan wisata Go Fun di Jalan veteran memang tidak terlihat seperti ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP) sesuai definisi di atas.
"Jadi Taman rekreasi itu termasuk ruang terbuka hijau. Sehingga baru minimal 100 hektar baru di wajibkan AMDAL," ujar Anam.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Bojonegoro Ir. Muhayanah MSi. Ketika ditemui Beritabojonegoro.com (BBC) Senin (29/08/2016) di ruang kerjanya kembali menjelaskan tetap pada dasar awal yaitu gofun masuk dalam taman rekreasi seperti yang dijelaskan kepala BLH, dan artinya ijin cukup UKL-UPL.
“Kita tetap pada dasar yang kemarin dijelaskan. Kalaupun ada perubahan ya harus ada adendum, seperti contoh ijin Migas dahulu awalnya UKL-UPL, karena belum tentu ada minyak, setelah usaha berkembang baru ijin AMDAL memang seperti itu, “tutur Ana, Sapaan akrabnya.
Sejak awal, wahana wisata Go Fun terus menimbulkan pro dan kontra, mulai dari kebijakan Pemkab mengalihkan jalur bus jurusan Bojonegoro Surabaya yang membuat bingung masyarakat dan menuai protes berbagai pihak. Hingga pagelaran resepsi kenegaraan yang digelar di Go Fun juga menimbulkan pro dan kontra.
Selanjutnya pembongkaran pembatas jalan yang ada di depan Go Fun membuat masyarakat berpikir Pemkab pilih kasih terhadap satu pengusaha. Melihat pembatas jalan di depan salah satu Toserba di Jalan Veteran yang juga ramai pengunjung tidak turut dibongkar.
Seorang warga bahkan sampai melayangkan surat berisi protes penyelenggaraan resepsi kenegaraan tersebut pada panitia penyelenggara. Perdebatan soal ijin tersebut akan terus berlanjut jika kedua belah pihak belum kembali bertemu dalam satu meja.(pin/moha)