News Ticker
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Pejabat Publik Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • Bimbel Kampung Ilmu Kota Bojonegoro Dibuka
  • Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro
  • Begini Cara Siswa dan Mahasiswa Bojonegoro Siap Taklukkan Dunia Kerja
  • JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan untuk Gubernur Khofifah, Tolak Aksi Demo 3 September
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
Perdebatan Komisi A dan BLH Mengenai Ijin Go Fun Terus Berlanjut

Perdebatan Komisi A dan BLH Mengenai Ijin Go Fun Terus Berlanjut

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Perdebatan terkait ijin wahana wisata Go Fun yang berada di jalan veteran antara Komisi A DPRD dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro terus berlanjut. Setelah Komisi A menyindir BLH harus kembali belajar hukum, Kepala BLH pun menepis dengan tegas tetap yakin ijinya sudah benar.

Kepala BLH Elsa Deba Agustina sudah menegaskan bahwa dasar hukum yang mereka pegang sudah jelas, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang standar usaha taman rekreasi. Dalam peraturan tersebut, tertulis mengenai definisi standar usaha taman rekreasi dan artinya cukup memiliki ijin UKL-UPL jika luas wilayah tidak lebih dari 100 hektare.

Komisi A tidak tinggal diam. Sebelumnya pada peraturan menteri lingkungan hidup nomor 5 tahun 2012 poin L, Komisi A tetap tegas mengatakan Go Fun adalah tempat wisata dan wajib memiliki ijin AMDAL. Perbedaan persepsi itu membuat perdebatan terus berlanjut.

Setelah mendengar jawaban dari kepala BLH, Anggota Komisi A Anam Warsito kembali menunjukkan dasar hukum yang lain, Permendagri nomor 1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP).

Pada bab lll pembentukan dan jenis RTHKP pasal 5 dan 6 dijelaskan mengenai definisi RTHKP dan jenis RTHKP. Pada pasal 5 dijelaskan di antaranya :


1. Pembentukan RTHKP disesuaikan dengan aspek biografis dan struktur ruang kota serta estetika.
2. Pembentukan RTHKP sebagaimana dimaksud ayat (1) mencerminkan karakter alam dan atau budaya setempat yang bernilai ekologis, historik, panorama yang khas dengan penerapan teknologi.

Sedangkan di pasal 6 mengenai jenis RTHKP pada poin C jelas tertulis taman rekreasi. Dasar tersebut yang digunakan Komisi A mengenai definisi taman rekreasi yang masuk dalam kategori RTHKP. Kalau wahan wisata Go Fun di Jalan veteran memang tidak terlihat seperti ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP) sesuai definisi di atas.

"Jadi Taman rekreasi itu termasuk ruang terbuka hijau. Sehingga baru minimal 100 hektar baru di wajibkan AMDAL," ujar Anam.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Bojonegoro Ir. Muhayanah MSi. Ketika ditemui Beritabojonegoro.com (BBC) Senin (29/08/2016) di ruang kerjanya kembali menjelaskan tetap pada dasar awal yaitu gofun masuk dalam taman rekreasi seperti yang dijelaskan kepala BLH, dan artinya ijin cukup UKL-UPL.

“Kita tetap pada dasar yang kemarin dijelaskan. Kalaupun ada perubahan ya harus ada adendum, seperti contoh ijin Migas dahulu awalnya UKL-UPL,  karena belum tentu ada minyak, setelah usaha berkembang baru ijin AMDAL memang seperti itu, “tutur Ana, Sapaan akrabnya.

Sejak awal, wahana wisata Go Fun terus menimbulkan pro dan kontra, mulai dari kebijakan Pemkab mengalihkan jalur bus jurusan Bojonegoro Surabaya yang membuat bingung masyarakat dan menuai protes berbagai pihak. Hingga pagelaran resepsi kenegaraan yang digelar di Go Fun  juga menimbulkan pro dan kontra.

Selanjutnya pembongkaran pembatas jalan yang ada di depan Go Fun membuat masyarakat berpikir Pemkab pilih kasih terhadap satu pengusaha. Melihat pembatas jalan di depan salah satu Toserba di Jalan Veteran yang juga ramai pengunjung tidak turut dibongkar.

Seorang warga bahkan sampai melayangkan surat berisi protes penyelenggaraan resepsi kenegaraan tersebut pada panitia penyelenggara. Perdebatan soal ijin tersebut akan terus berlanjut jika kedua belah pihak belum kembali bertemu dalam satu meja.(pin/moha)

Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1757811940.5887 at start, 1757811940.9714 at end, 0.38276195526123 sec elapsed