Komisi A Minta Izin UKL UPL Go Fun Dikaji Ulang
Jumat, 28 Oktober 2016 07:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro kota - Perbedaan tafsir antara Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro mengenai izin Go Fun masih terus berlanjut. Komisi A melakukan rapat dengan BLH dan Badan Perijinan di ruang Komisi A pada Rabu (26/10/2016). Rapat ini dihadiri oleh Komisi A, BLH, Badan Perijinan dan Bapedda.
Sekretaris Komisi A, Dony menuturkan bahwa Komisi A masih tetap berpegangan bahwa Go Fun harus memiliki izin Amdal. Namun pihak BLH menyatakan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 disebutkan bahwa untuk izin taman rekreasi jika luasnya tidak melebihi 100 hektare maka izinya cukup UKL-UPL. Berita terkait https://beritabojonegoro.com/read/6573-ada-beda-tafsir-tentang-ijin-go-fun-antara-komisi-a-dan-blh-bojonegoro.html.
"BLH menyebutkan bahwa yang wajib amdal hanya untuk kawasan wisata dan taman rekreasi dengan luas tertentu," terang Dony ketika ditemui BeritaBojonegoro seusai rapat tersebut.
Dony menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak bisa menemukan definisi kawasan wisata kalau tidak di undang-undang atau tidak di peraturan menteri terkait dengan wisata. Pihaknya menemukan definisi kawan wisata di dalam peraturan menteri kepariwisataan.
Di dalam peraturan menteri kepariwisataan itu Go Fun dinilai sudah sesuai dengan peraturan menteri.
"Hal ini kami bisa pahami namun dengan catatan sesuai dengan undang-undang, setiap enam bulan sekali izin UKL UPL harus dilakukan revisi dan pengawasan,” ujarnya.
Sebab menurut Dony, Komisi A melihat bahwa Go Fun akan menambahkan wahana-wahana lainnya. Misalnya water park ataupun bioskop. Dengan adanya wahana-wahana baru lainnya ini, Go Fun perlu dikaji ulang, terutama bila akan menambah water park.
"Nah bila Go Fun akan menambah water park diperlukan izin, karena menggunakan air tanah," pungkasnya. (ver/kik)