Dirumahkan, Karyawan PR 369 Tetap Terima Gaji 2 Bulan
Jumat, 11 November 2016 13:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Sebanyak 679 karyawan perusahaan rokok CV 369 Tobacco dirumahkan selama 2 bulan yakni November dan Desember 2016. Selama dirumahkan, ratusan karyawan ini tetap menerima digaji dari perusahaan yang saat ini mengalami pailit, dengan menjual asetnya.
Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, Imam WS, mengatakan, karyawan yang dirumahkan nanti akan tetap digaji seperti bekerja biasa sampai Desember tahun ini.
"Saat ini CV 369 Tobacco sedang proses menjual tembakau untuk menggaji karyawan yang dirumahkan. Rencana pencairan gaji karyawan yang dirumahkan pada Desember mendatang," ujar Imam.
Saat ini pihak Disnakertransos tengah berupaya mencarikan perusahaan yang bersedia menerima bekas karyawan PR 369. "Hanya saja pihak Disnakertransos tak bisa menjanjikan," pungkasnya. (mol/tap)