Menunggu Perda Disahkan
Pengisian 419 Jabatan Kosong Perangkat Desa Masih Belum Jelas
Minggu, 18 Desember 2016 21:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Usai menjalankan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 32 desa, kini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bojonegoro mempunyai tugas untuk mengisi kekosongan ratusan jabatan perangkat desa.
Menurut catatan, hingga kini masih ada 419 jabatan perangkat desa yang belum terisi. Hal ini salah satunya disebabkan belum tuntasnya peraturan daerah (perda) tentang pengisian perangkat desa.
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPD Bojonegoro Sugeng Firmanto, mengatakan, sebanyak 419 perangkat desa yang kosong ini mulai Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Desa, dan Kepala Dusun.
"Kekosongan ini jelas akan berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan di desa bersangkutan," kata Sugeng, Jumat (16/12/2016).
Dia menambahkan, saat ini perda yang mengatur tentang pengisian perangkat desa masih belum selesai. Karena itu, dia sangat berharap, perda segera disahkan sehingga pengisian perangkat desa bisa segera dilaksanakan.
"Terlebih untuk posisi Sekretaris Desa, jika dibiarkan lama kosong bisa membebani pekerjaan kepala desa," pungkasnya. (mol/tap)
Baca berita: Pansus l Segera Selesaikan Raperda Tentang Perangkat Desa