Pansus l Akan Segera Selesaikan Raperda Tentang Perangkat Desa
Jumat, 16 Desember 2016 22:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Hingga saat ini masih banyak kekosongan perangkat desa di beberapa wilayah kabupaten Bojonegoro. Sementara itu pembahasan tentang rencana peraturan perundang-undangan mengenai perangkat desa antara Pemkab dan DPRD tak kunjung menemui titik temu.
Ketua Pansus I DPRD Dony Bayu Setiawan yang membahas Raperda Perangkat Desa dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik mengatakan, akan berusaha menyelesaikan tunggakan DPRD tersebut.
"Terkait Raperda Perangkat Desa, kita targetkan untuk di sahkan akhir tahun ini. Sehingga tahun depan, desa - desa yang pergkatnya kosong bisa segera dilakukan pengisian dengan mengacu Perda Perangkat Desa ini nanti," katanya.
Memang dalam beberapa kali pembahasan sebelumnya, DPRD dan Pemkab belum menemukan kesepakatan terhadap beberapa poin dalam raperda. Karena itulan Raperda belum juga disahkan sampai sekarang. Menyikapi hal itu, pansus akan mengagendakan lagi pembahasannya, dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, supaya ada kesepaktan yang dapat diterima semua pihak.
"Harus kita akui bahwa raperda ini ditunggu banyak pihak, terutama desa - desa yang perangkatnya kosong, sebab kedepan ini, desa semakin kompleks penanganannya, sehingga dibutuhkan SDM perangkat yang haru segera diisi," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Dony, dana yang harus dikelola desa ke depan akan semakin banyak dan pembangunan semakin kompleks. Maka jika para perangkat memiliki tugas ganda, tentu akan menjadi kendala di desa.
Beberapa poin yang belum disepakati antara pansus dan Pemkab antara lain adalah pelaksanaan tes tulis calon perangkat desa. Dari pihak pemkab minta tes tulis dilaksanakan di Pemkab, sedangkan pansus minta dilaksanakan di desa. Kemudian rekomendasi camat terhadap calon perangkat desa yang diajukan oleh kades, harus punya dasar yang bisa dipertanggungjawabkan. Dan beberapa hal lainnya yang akan dibicarakan lagi dalam pembahasannya nanti.
Intinya, pansus ingin semangat membangun desa sebagaimana amanat UU Desa, dikembalikan kewenangan ke desa. Termasuk PP 47 maupun permendagri 83/2015 tentang perangkat desa, harus dilaksanakan secara konsekuen. Kata Dony, Pemkab tidak perlu masuk dan intervensi dalam hal pengisian perangkat desa.
"Biarlah desa yang melaksanakan, Pemkab cukup fasilitas. Pelaksana tes adalah desa (membentuk panitia), Pemkab cukup fasilitasi saja," pungkasnya. (pin/moha)