Nunggak Setoran Parkir
Dishub Masih Tunggu Itikad Baik PT 4C Hingga Akhir Tahun
Minggu, 25 Desember 2016 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Hingga Desember 2016, PT 4C yang telah menjalin kontrak kerja sama pengelolaan parkir dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro belum juga menyelesaikan salah satu kewajiban yang tertuang di dalam kontrak sejak April lalu. Namun pihak Dinas Perhubungan akan tetap menunggu hingga akhir tahun ini.
PT 4C adalah perusahaan yang menjalin kontrak dengan Dinas Perhubungan untuk pengelolaan parkir di Jalan KH Mansyur, Jalan Hasyim Asy'ari dan Jalan Pasar Kota.
Dalam kontrak kerja sama pengelolaan parkir di jalan itu, PT 4C diharuskan menyetor uang senilai Rp 75 juta dalam setahun, dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 6.250.000.
Pada tiga bulan pertama, Januari hingga Maret 2016, PT 4C memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya. Namun mulai April hingga Desember 2016, atau selama total 9 bulan, PT 4C ini tidak menyetor pembayaran ke Dinas Perhubungan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Kemmi, saat dikonfirmasi beritabojonegoro.com pada Minggu (25/12/2016), mengatakan, sebenarnya ada alasan lain kenapa PT 4C tidak memenuhi kewajiban menyetor uang parkir. Saat ini PT 4C tengah berupaya menyelesaikannya. Karena itu pihak Dishub memberikan tenggang waktu.
"Saat ini masih proses, kita beri waktu hingga tanggal 31 Desember 2016," tegasnya.
Kemmi menambahkan, apabila hingga 31 Desember 2016 nanti PT 4C tak kunjung memenuhi kewajibannya, maka itu artinya wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak kerja sama. "Artinya dia wanprestasi, untuk masalah laporan kita masih koordinasikan," pungkasnya. (pin/tap)