Mediasi Masalah Parkir di Pasar Kota Bojonegoro
Dishub Minta PKMLW Lengkapi Syarat Peserta Lelang
Selasa, 03 Januari 2017 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Menindaklanjuti konflik pengelolaan parkir di jalan seputaran Pasar Kota Bojonegoro, pada Selasa (03/01/2017) pagi sekira pukul 09.30 WIB, di Kantor Dinas Perhubungan kembali dilakukan mediasi dengan Paguyuban Karya Muda Ledok Wetan (PKMLW).
Hadir dalam mediasi tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro Iskandar, Ketua PKMLW Sugiharto, didampingi Bhabinkamtibmas Ledok Wetan. Juga dihadiri oleh Asisten II, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta Kasi Pengelolaan Parkir Dishub Bojonegoro.
Dalam pertemuan ini, Ketua PKMLW Sugiharto mempertanyakan mengenai kejelasan lelang parkir yang akan segera dilakukan oleh pihak Dishub Bojonegoro. Terutama lelang untuk lahan parkir di kawasan Pasar Kota Bojonegoro, Jalan KH Hasyim Asy'ari, Jalan Pahlawan, Jalan Mastumapel, dan Jalan Imam Bonjol.
Selanjutnya Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar menjelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terkait parkir kawasan Pasar Kota Bonegoro pada Kamis, 15 Desember 2016, di Ruang Meliwis Putih Lantai II Sekretariat Pemkab Bojonegoro, ada 5 poin yang disampaikan sesuai perintah dari Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono.
"Yang pertama, Pemkab Bojonegoro tidak menghendaki adanya pelanggaran hukum dalam hal ini," tegas Iskandar.
Kedua, dalam melaksanakan perjanjian kontrak kerja sama atau pekerjaan kepada rekanan, maka pihak ketiga harus hati-hati. Ketiga, setiap SKPD harus membuat pedoman dan aturan mengenai suatu kegiatan. Sehingga manakala timbul permasalahan, maka dengan aturan sudah bisa menjawab permasalahan tersebut.
Berikutnya, poin keempat, meski Pemkab Bojonegoro ingin mendapatkan PAD yang sebesar-besarnya, cara yang dilakukan tidak boleh melanggar hukum.
"Terakhir, segera mengadakan lelang secara terbuka dan transparan pengeloaan parkir di kawasan Pasar Kota Bojonegoro dengan menetapkan pagu minimal sebesar Rp 945 juta," jelas Iskandar.
Dan, lelang parkir dari Dishub ini akan dilaksanakan paling lambat satu bulan ke depan. Kepada pihak PKMLW jika hendak turut lelang, diminta segera melengkapi syarat-syarat sebagai peserta lelang. (pin/tap)