Polisi Mediasi Dua Kakek Bersaudara Yang Cekcok Gara-Gara Sebatang Pohon Jati
Jumat, 10 Februari 2017 19:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Malo - Penyelesaian sengketa atau permasalahan yang timbul di masyarakat, apapun bentuknya, semuanya tidak harus diselesaikan secara hukum atau melalui lembaga peradilan. Masih ada cara atau upaya lain yang dapat ditempuh, yang juga mempunyai kekuatan hukum, salah satunya adalah dengan mediasi.
Sebagaimana dilakukan jajaran Polsek Malo pada Jumat (10/02/2017) pagi mulai pukul 09.00 WIB. Bertempat di Balai Desa Tinawun Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro melaksanakan mediasi terkait sengketa dua orang kakek bersaudara yang berselisih gara-gara sebatang pohon jati.
Beruntung, dalam mediasi tersebut, keduanya dapat didamaikan, sehingga permasalahannya tidak jadi ditempuh melalui proses hukum.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Malo AKP Hufron Nur Rochim SH, sebelumnya Polsek Malo menerima laporan dari kakek Kholil (65), warga Desa Tinawun RT 06 RW 03 Kecamatan Malo. Dalam laporannya, pelapor merasa dirugikan oleh terlapor, kakek Parsono (75), yang juga kakak kandung pelapor, alamat Desa Tinawun RT 03 RW 02 Kecamatan Malo, karena telah menebang pohon jati di pematang sawah yang diakui sebagai milik pelapor.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan anggotanya, KSPK, Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas Desa Tinawun, dan dua petugas jaga, untuk segera mendatangi TKP. Setelah dari TKP, anggota segera mengajak kedua pihak yang bersengketa bertemu di Balai Desa Tinawun. Dengan disaksikan Kepala Desa Tinawun Abdul Karim beserta perangkat desa setempat, dilakukanlah mediasi.
"Jajaran Polsek Malo mengupayakan dilaksanakan mediasi dalam penyelesaian sengketa tersebut," terang AKP Hufron Nur Rochim SH.
Mediasi dilakukan agar permasalahannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Bersyukur, proses mediasi berjalan damai dan pihak pelapor mencabut laporannya. Sementara masalah status hak atas pematang sawah yang disengketakan, menunggu proses pengukuran tanah saat pembuatan sertifikat.
"Kedua belah pihak membuat surat pernyataan dengan disaksikan oleh kepala desa dan perangkat desa setempat," pungkas Kapolsek.
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah) dan merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian konvensional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Mediasi membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. (her/tap)