Polisi Damaikan Sepasang Kekasih Usia Remaja yang Cekcok Karena Cemburu
Minggu, 12 Februari 2017 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Gayam – Sepasang kekasih remajadi Dusun Kaliglonggong RT 31 RW 06 Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro terlibat cek-cok gara-gara dipicu rasa cemburu, kemarin, Sabtu (11/02/2017). Mengantisipasi terjadinya tindakan yang meresahkan masyarakat, polisi memediasi mereka agar masalah bisa selesai dengan damai.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli kepada beritabojonegoro.com (BBC), Minggu (12/02/2017). Kata Kapolsek, warga tidak perlu menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perseteruan kalau memang masih ada jalan lain, yaitu dialog atau cara kekeluargaan.
“Dalam hal ini perlu mediasi, yang melibatkan pihak ketiga yang tidak berkepentingan atau netral. Polisi harus berperan,” kata Kapolsek.
Singkat cerita, SM (16) pelajar SMA asal Desa Gayam Kecamatan Gayam menjalin hubungan asmara dengan seorang pemuda bernama AAS (16) warga Desa Begadon RT 07 RW 04 Kecamatan Gayam.
Di tengah perjalanan kisah asmara mereka, timbul rasa curiga. Yang laki-laki, AAS, curiga kekasihnya SM berpaling hati atau ke laki-laki lain. Didorong rasa curiga dan cemburu, AAS merebut hanphone milik MS untuk memastikannya, kemarin, Sabtu (11/02/2017) di jalan raya Bojonegoro-Cepu turut Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu. Namun tindakan AAS tersebut berbuntut pertengkaran. Mereka terlibat cekcok.
Hal itu sampai terdengar Bhabinkamtibmas desa setempat yang memang cukup proaktif bergaul dengan masyarakat, termasuk remaja atau pemuda, sehingga naluri kepolisiannya tanggap. Mereka berdua ditemui dan dibawa ke Mapolsek.
“Mereka akhirnya dipertemukan, dimediasi di Mapolsek. Ini langkah untuk mencegah aksi yang leih jauh lagi, yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” kata Kapolsek.
Ditemani orang tua masing-masing, sepasang remaja yang sedang berhubungan asmara itu saling mengutarakan perasaan dan pendirian masing-masing di hadapan petugas di Mapolsek. Mereka akhirnya berdamai dan saling memaafkan.
“AAS mengembalikan HP milik MS. Mereka damai. Mereka menandatangani surat pernyataan kesanggupan hidup rukun,” tambah Kapolsek.
Kapolsek berpesan kepada masyarakat melalui media ini, bahwa polisi membuka selebar-lebarnya ruang untuk menyelesaikan masalah warga, apapun itu, apalagi yang berpotensi mengganggu kamtibmas. “Kami menganjurkan agar jalan damai dengan mediasi didahulukan, sebelum menempuh jalur hukum. Mediasi ini juga mempunyai ketetapan hukum,” pungkas AKP Wiwin. (her/moha)