Dugaan Kasus Korupsi DPMLUEP
Kejari Bojonegoro Masih Lakukan Pengembangan Penyidikan
Minggu, 12 Februari 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Setelah melakukan penahanan tersangka dugaan kasus korupsi Dana Penguatan Modal untuk Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) senilai Rp 4 miliar minggu lalu. Saat ini kejaksaan negeri (Kejari) Bojonegoro masih terus melakukan upaya pengembangan penyidikan.
Sedangkan tersangka kasus ini yaitu mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kabupaten Bojonegoro, Andreas Wahyono (58), saat ini tengah mendekam di balik jeruji lembaga pemasyarakatan Bojonegoro untuk menjalani massa tahanan 20 hari. Penahanan dilakukan sejak Kamis (02/02/2017) setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari setempat sebagai tersangka.
Penahanan ini dilakukan secara subjektif agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Bayu Setyo Pratomo mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan detail perkara kepada publik, karena masih dalam proses penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses menuju ke tahap penuntutan, tunggu saja kita bekerja," ungkap Bayu.
Bayu menambahkan tersangka terancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, yang menyebutkan, tindakan memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan jabatan sehingga merugikan keuangan negara.
"Kalau sudah sampai pada tahap penuntutan di persidangan kita buka semua bisa disaksikan," imbuh Bayu.
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) tersangka, M. Mansur mengatakan, pihaknua tengah melakukan pengumpulan bukti yang menguatkan bahwa tersangka tidak bersalah. Salah satunya, Dia menyebutkan penyaluran pinjaman kepada pengusaha di pedasaan melalui program DPMLUEP sistemnya adalah simpan pinjam yang menggunakan dana APBN.
Kata Mansur, seharusnya jika ada pemohon yang kemudian macet dalam pengembaliannya, bisa dilakukan dengan melelang jaminan yang diberikan. Dari 18 pengusaha yang mendapat pinjaman, ada empat yang macet dalam pengembaliannya. "Seharusnya negara tidak dirugikan jika jaminan pemohon itu dilelang," jelasnya.
Diketahui penanganan dugaan kasus korupsi DPMLUEP senilai Rp 4 miliar itu sejak tahun 2008 lalu. Tersangka baru dipanggil ulang untuk memenuhi kelengkapan berkas pemeriksaan pada awal Februari 2017 lalu. Setelah menjalani beberapa pemeriksaan, tersangka kemudian langsung ditahan dan dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk melengkapi berkas penuntutan.
"Masa penahanan juga bisa diperpanjang jika diperlukan," pungkas Bayu.
DPMLUEP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007. Dalam kasus ini diduga ada sejumlah penyimpangan penggunaan dana, terutama dalam proses peminjaman ke lembaga usaha ekonomi pedesaan. Akibatnya, diduga dana senilai Rp 1,1 miliar dari total Rp 4 miliar tertunggak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (pin/moha)