Bhabinkamtibmas Polsek Tambakrejo Mediasi Perselisihan Pemilik dan Karyawati Toko Emas Putih
Minggu, 12 Februari 2017 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tambakrejo - Lagi-lagi, jajaran kepolisian harus menyelesaikan perselisihan warga melalui mediasi. Sebagaimana dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Tambakrejo, pada Sabtu (11/02/2017) kemarin siang, melakukan upaya mediasi terhadap perselisihan yang terjadi antara pemilik toko emas putih dengan karyawatinya. Dan pada akhirnya, kedua belah pihak yang berselisih, sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Tambakrejo AKP Mohtarom SH, perselisihan tersebut terjadi antara SD (50) Warga Kabupaten Nganjuk, pemilik sebuah toko emas putih, yang berselisih dengan SLA (34) warga Kecamatan Tambakrejo, yang juga sebagai karyawati dari toko emas putih milik SD.
Awal mula perselisihan terjadi ketika SLA dituduh SD, telah melakukan penggelapan dan atau memiliki barang milik SD tanpa sepengetahuan dirinya. Selain itu SA juga dituduh oleh SD, telah memalsukan nota penjualan sehingga tidak sesuai dengan jumlah barang yang masuk, serta sengaja menghapus beberapa nota dengan tipe-ex.
“Atas perbuatan SLA tersebut, SD merasa dirugikan sebesar Rp 8 juta” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pada awalnya SLA tidak mau membayar kerugaian yang dialami SD, sehingga SD mengadukan permasalahan tersebut kepada Kepala Desa tempat tinggal SLA.
Menanggapi pengaduan tersebut, perangkat desa setempat selanjutnya meminta bantuan pada Bhabinkamtibmas desa setempat untuk membantu melakukan proses mediasi permasalahan kedua orang tersebut.
“Setelah dimediasi, akhirnya SLA sanggup membayar kerugian SD, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara damai.” terang Kapolsek.
Selanjutnya, kedua belah pihak membuat surat kesepakatan yang ditanda-tangani merka berdua dan diketahui serta di saksikan oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas desa setempat. (her/inc)