Problem Solving (Penyelesaian Masalah)
Hindari Amuk Warga Terhadap Pasangan Kumpul Kebo, Polisi Lakukan Mediasi
Selasa, 14 Februari 2017 07:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bubulan - Jajaran Kepolisian Sektor Bubulan, bersama aparat dan kepala desa setempat, pada Senin (13/02/2017) sekira pukul 11.00 WIB siang kemarin, lakukan mediasi terkait adanya pasangan kumpul kebo yang sempat meresahkan warga di Desa Bubulan Kecamatan Bubulan. Mediasi tersebut dilakukan guna mengindari hal-hal yang tidak diingikan dari warga dan pemuda setempat, terhadap pasangan kumpul kebo tersebut.
Kedua pasangan kumpul kebo tersebut adalah SS bin LB (25) yang berstatus perjaka, warga Desa Bubulan Kecamatan Bubulan dengan seorang perempuan berinisial PSM (37) warga Desa Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota, yang statusnya masih bersuami dan memiliki 3 orang anak.
Menurut keterangan Kapolsek Bubulan AKP Supaji, bahwa kedua pasangan kumpul kebo tersebut tinggal serumah layaknya sebagai pasangan suami istri sejak tahun 2013, tinggal di rumah orang tua SS (25) yang berinisial LB, di Desa Bubulan Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.
“Saat ini PSM sedang mengandung 7 bulan dari hasil kumpul kebo dengan SS,” terang Kapolsek.
Adapun tuntutan warga dan pemuda Desa Bubulan, agar PSM (37) segera keluar dan meninggalkan desa setempat.
Beruntung, setelah dilakukan mediasi, akhirnya PSM (37) bersedia memenuhi tuntutan warga, untuk segera meninggalkan desa setempat, namun dirinya masih meminta waktu untuk mempersiapkan diri, sehingga mediasi berjalan dengan lancar dan damai.
"PSM (37) meminta waktu 3 hari untuk meninggalkan desa setempat.” imbuh Kapolsek.
Selanjutnya, PSM (37) diminta untuk membuat surat pernyataan, bahwa dirinya bersedia menginggalkan desa setempat.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan PSM (37), dirinya juga akan segera mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, karena suami sebelumnya juga sudah memilik istri lagi, setelah cukup lama pisah ranjang dengan dengan dirinya.
Melalui media ini, Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat secara luas, agar jika timbul permasalahan atau perselisihan ditengah-tengah masyarakat, janganlah main hakim sendiri. Laporkan pada pihak berwajib atau aparat setempat.
Aparat akan berupaya membantu permasalahan warga melalui berbagai cara, diantaranya melalui musayawarah untuk mufakat dan atau melalui mediasi.
“Jika dengan musyawarah atau mediasi tidak diperoleh mufakat, barulah ditempuh melalui jalur hukum.” pungkas Kapolsek. (her/inc)