Problem Solving (Penyelesaian Masalah)
Ngemplang Bensin Lalu Diamankan Warga, Ternyata Mengindap Gangguan Jiwa
Selasa, 14 Februari 2017 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Balen - Lagi-lagi, aparat kepolisian harus melakukan tugas problem solving atau penyelesaian masalah yang terjadi ditengah-tengah warga masyarakat.
Kali ini dilakukan jajaran Polsek Balen, pada Senin (13/02/2017) kemarin, melakukan penyelesaian masalah yang dialami seorang warga asal Kecamatan Sukosewu, yang sebelumya nyaris dihakimi warga di Dusun Karangsono Desa Kemamang Kecamatan Balen, karena orang tersebut ngemplang (tidak mau bayar) usai membeli bensin eceran. Beruntung, pemilik kios bensin segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balen, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan keluarga, ternyata orang tersebut diketahui mengindap gangguan jiwa.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Balen AKP Rasito, bahwa pada Senin kemarin, seorang yang berinisial PW Bin MUS (31), warga Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu, awalnya membeli 1 liter bensin di kios milik Edi Sutrisno, warga Dusun Karanglo Desa Kemamang Kecamatan Balen, namun PW Bin MUS (31) tidak mau membayar dengan alasan tidak punya uang.
Melihat kejadian tersebut, pemuda setempat yang berada di sekitar kios serta tempat cucian motor dan mobil milik Edi Sutrisno tersebut, merasa geram. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, oleh Edi Sutrisno, PW Bin MUS (31) segera diamankan sambil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balen.
“Anggota Polsek Balen segera mendatangi lokasi dan mengamankan orang tersebut ke Mapolsek Balen.” terang AKP Rasito.
Selanjutnya, petugas segera melakukan pemeriksaan, namun petugas merasa curiga dan menduga bahwa PW Bin MUS (31) seperti mengindap gangguan jiwa. “Anggota kemudian menghubungi keluarganya untuk datang ke Mapolsek Balen,” lanjut Kapolsek.
Tidak lama berselang, keluarga PW Bin MUS (31) datang ke Mapolsek Balen dengan didampingi Kepala Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu. Dari keterangan keluarganya yang dikuatkan juga oleh keterangan Kepala Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu, diketahui bahwa PW Bin MUS (31) benar mengindap gangguan jiwa.
“Selanjutnya PW Bin MUS (31) langsung diserahkan kepada keluarganya dengan disaksikan oleh kepala desanya.” imbuh Kapolsek.
Dari keterangan keluarganya, saat itu juga, setelah dari Mapolsek Balen, pihak keluarga akan membawa remaja tersebut ke Rumah Sakit Jiwa yang berada di Kalitidu guna dilakukan pengobatan.
Melalui media ini, Kapolsek Balen tak lupa menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat, agar jika timbul permasalahan di tengah-tengah masyarakat, janganlah main hakim sendiri. Segera laporkan pada pihak berwajib atau aparat setempat. Aparat akan berupaya membantu permasalahan warga secara adil dan melalui jalan damai.
“Masyarakat sendiri yang akan menanggung akibatnya, jika menggunakan cara-cara kekerasan yang berpotensi terjadinya pelanggaran hukum.” pungkas Kapolsek. (her/inc)