DPRD Bojonegoro Segera Panggil Bagian SDA Terkait Rekomendasi Izin Tambang
Selasa, 14 Februari 2017 13:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro segera memanggil pihak eksekutif terkait pengeluaran rekomendasi Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) yang tak sesuai aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mengeluarkan rekomendasi tiga tambang, padahal daerah yang akan digunakan tambang itu tak sesuai RTRW.
"Rekomendasi tambang yang dikeluarkan oleh Kasubag SDA tak sesuai RTRW, sehingga perlu dikaji kembali dalam mengeluarkan rekomendasi," ujarnya, Selasa (14/02/2017).
Dia menjelaskan, tambang yang mendapatkan rekomendasi yakni tambang pasir darat di Kecamatan Padangan, tambang tanah uruk di Kecamatan Gondang, dan tambang pasir darat di Kecamatan Gayam.
Padahal sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2011, kawasan Kecamatan Padangan adalah kawasan pertanian dan tidak ada kawasan tambang, Kecamatan Gayam adalah kawasan tambang mineral tertutup (Migas). "Dan Kecamatan gondang adalah kawasan tambang batu onik," jelas Anam.
Ketua Fraksi Gerinda itu menambahkan, pihaknya berharap pemkab dalam mengeluarkan izin rekomendasi tambang bisa dicek kembali agar tak menyalahi aturan yang ada.
"Nanti segera kita adakan hearing bersama satuan kerja Pemkab Bojonegoro. Dari hasil itu, kita bawa ke Jawa Timur menemui P2T terkait rekomendasi," pungkasnya. (mol/tap)