Ratusan Drum Arak Diamankan Polres Tuban
Rabu, 15 Februari 2017 22:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Tuban - Jajaran Polres Tuban berhasil mengungkap adanya pabrik minuman keras di wilayah Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu (15/2/2017) sore.
Beradasarkan informasi yang diterima BeritaBojonegoro.com, pada penggrebekan tersebut ditemukan adanya ratusan drum arak yang belum jadi dan sebanyak 2000 liter arak yang siap diedarkan.
"Pada penggrebekan, kami menemukan 172 drum atau sebanyak 344.000 liter baceman bahan pembuat arak. Sedangkan arak yang sudah jadi dan siap diedarkan sebanyak 2000 liter," ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad SIK MH.
Kapolres Tuban menyampaikan bahwa penggrebekan pabrik miras arak itu berawal dari laporan warga masyarakat terkait adanya pabrik miras di sana. Untuk melakukan penyelidikan, Kapolres memerintahkan jajaran Polsek Palang untuk terjun ke lokasi mengingat informasi awal pabrik itu berada di wilayah Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban.
"Untuk mengungkap kasus ini, kami menyiapkan strategi yakni AKP Murni Kamariyah, Kapolsek Palang Tuban yang tiba di lokasi harus melakukan penyamaran terlebih dahulu," tukas Kapolres.
Polwan tersebut menyamar menjadi preman. Dan dia membeli dua botol arak kepada seorang penjaga yang ada di pabrik miras.
Setelah terbukti, beberapa anggota dari Polsek itu langsung melakukan pengrebekan dengan masuk ke dalam lokasi pabrik yang tertutup rapat itu. Mengetahui bahwa yang membeli arak itu adalah Polwan, pemilik pabrik arak itu langsung lari ke dalam pabrik dan berusaha sembunyi di bawah tempat tidur yang berada di lokasi penyulingan arak.
"Para pelaku yakni pemilik pabrik inisial S (50) dan N (45), keduanya warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Saat ini mereka telah diamankan Polres Tuban bersama dengan barang buktinya," imbuh Kapolres.
Barang bukti, kata Kapolres berupa 2 buah dandang alat penyulingan arak, 86 tabung elpiji, kompor gas, gula merah serta ratusan botol air mineral. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 135 yo pasal 71(2) UURI 18 tahun 2012 tentang Pangan," pungkasnya. (ver/kik)