News Ticker
  • Peran Ormas Bojonegoro Didorong Jadi Solusi Konkret Atasi Kemiskinan dan Pengangguran
  • Meningkatkan Risiko Jantung hingga Kanker, Ini Efek Buruk Kol Goreng yang Perlu Diwaspadai
  • Film Digger, Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan
  • Lantik 28 PAC HKTI, Bupati Wahono Targetkan Bojonegoro Ungguli Lamongan dan Indramayu sebagai Lumbung Padi Nasional
  • Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Dorong Inovasi dan Hilirisasi Pertanian Jatim
  • Rangkaian HJB ke-349, Bupati Setyo Wahono Ziarah ke Makam Haryo Matahun dan Raden Sumantri
  • 17 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 17 Oktober 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani
  • Komnas Pengendalian Tembakau Minta Pemerintah Waspadai Narasi Vape Bebas Diabetes
  • Nakhodai Akuatik Bojonegoro 2026–2030, Emy Setiowati Targetkan Pembinaan Atlet Berkelanjutan dan Edukasi Gizi
  • Antisipasi Antrean BBM di Jatim, Pemprov Berkoordinasi Intensif dengan Pertamina Jatimbalinus
  • Berawal dari Empat Ekor Sapi, Kelompok Trik Lembu Suro Kedewan Sabet Juara II Tingkat Jawa Timur
  • Dukung Hilirisasi Medis, BPOM dan Kemenkes Kawal Uji Klinis Terapi Sel Buatan Dalam Negeri untuk Osteoarthritis
  • Wujudkan SDM Cerdas dan Berakhlak, Pemkab Bojonegoro Wacanakan Hafalan Juz Amma Syarat Lulus SD
  • Catatan Sejarah 16 Oktober
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 16 Oktober 2026
  • Cara Kafein "Menipu" Otak Kita
  • Cegah Tumpang Tindih Usaha, Pemprov Jatim Dorong Pembagian Peran BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih
  • Diduga Pengemudi Kurang Konsentrasi, Truk di Kedungadem, Bojonegoro Tabrak Portal Pembatas Jalan
  • Perkuat Tata Kelola PAUD, 150 Kepala Sekolah Yayasan DWP Bojonegoro Resmi Dikukuhkan
  • Gandeng Fasilitator Lintas Provinsi, PMI Bojonegoro Petakan Potensi Bencana Desa Mulyorejo dan Sumbangtimun
  • 15 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Kamis 15 Oktober 2026
Minggu Kedua, Masyarakat Masih Banyak yang Kebingungan

Mekanisme Baru Sidang Tilang

Minggu Kedua, Masyarakat Masih Banyak yang Kebingungan

Oleh Piping Dian Permadi 

Bojonegoro Kota - Masyarakat yang hendak mengikuti proses sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (15/02/2017) kemarin, terlihat kebingungan. Sebagian besar dari mereka tidak tahu bahwa sidang telah dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB dan telah diputuskan oleh hakim meski tanpa kehadiran pelanggar.

Terlihat salah satu petugas dari PN Bojonegoro sibuk memberikan arahan kepada para pelanggar yang baru datang ke PN. Petugas menjelaskan bahwa para pelanggar hanya perlu melihat hasil sidang putusan di papan pengumuman.

Di papan pengumuman itu sudah terdapat seluruh hasil sidang tilang dari ratusan pelanggar. Di sana juga terdapat pasal pelanggaran, denda pelanggar serta biaya perkara. 

Agar lebih mudah, masyarakat juga ditunjukkan website milik PN Bojonegoro yang memuat hasil sidang tersebut. Setelah mengetahui hasilnya, para pelanggar bisa membayar denda dan mengambil barang bukti  tilang di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Salah satu pelanggar Ahmad Zainul (24) asal Kecamatan Soko Kabupaten Tuban mengaku belum tahu dan bingung dengan mekanisme baru ini. Setelah ditunjukkan oleh petugas dia merasa denda yang di putuskan oleh hakim terlalu tinggi.

"Harusnya tidak sampai segitu, pasalnya tidak sesuai, kalau kita mengikuti sidang kan bisa tahu," ujarnya.

Meski sudah diberikan mekanisme gugatan, jika ada pelanggar yang tidak menerima hasil putusan, menurutnya sosialisasi yang diberikan sangatlah kurang. Dia tidak ingin repot - repot kembali melakukan gugatan karena menolak hasil putusan sidang.

Berbeda dengan Nurhamim pelanggar asal Kabupaten Lamongan yang datang dari jauh untuk mengambil barang bukti tilang. Nurhamim sudah mengetahui bahwa pengumuman bisa pula dilihat melalui website PN Bojonegoro.

Namun, Nurhamim menyesalkan di website tidak tertulis secara lengkap jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Kata dia di sana hanya tertulis biaya perkara yaitu Rp. 2000 sedangkan denda tidak tercantum.

" Saya ini kan jauh - jauh,  di website hanya itu (dendanya), ternyata di sini berbeda. Kalau tertulis semua kan bisa saya persiapkan," ungkapnya.

Nurhamim berharap informasi yang diberikan oleh PN Bojonegoro bisa diperbaiki kembali agar para pelanggar sepertinya tidak lagi merasa kebingungan.

Seperti diketahui sebelumnya, mekanisme baru pengambilan barang bukti tilang sudah mulai diterapkan sejak tanggal 9 Februari lalu mengikuti Perma Nomor 12 tahun 2016. Sekarang masyarakat tidak wajib mengikuti sidang tilang di PN Bojonegoro. 

Masyarakat cukup melihat hasil pengumuman sidang di papan pengumuman PN Bojonegoro atau di website PN Bojonegoro. Selanjutnya masyarakat tinggal membayar denda dan mengambil BB tilang di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jalan Rajekwesi. (pin/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Digger,  Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan

Film Digger, Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan

Bojonegoro Sutradara kenamaan Alejandro Gonz lez I rritu kembali menggebrak dunia perfilman lewat karya terbarunya berjudul Digger. Mengusung genre komedi ...

1792225779.2322 at start, 1792225780.1112 at end, 0.878986120224 sec elapsed