News Ticker
  • Pengusaha Keluhkan Rumitnya Perizinan di Bojonegoro, DPRD Minta Pelayanan Dievaluasi
  • Ekonomi Tumbuh 5,96 Persen dan Produsen Padi Terbesar Nasional, Khofifah Sebut Capaian Jatim Hasil Kolaborasi Berkelanjutan
  • Sambut Milad ke-40, STIT Muhammadiyah Bojonegoro Gelar Seminar Nasional tentang Pendidikan
  • Mie Ayam Brutal Rahayu di Jalan Pemuda Bojonegoro, Kuliner dengan Banyak Pilihan Menu
  • Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Pelayanan Informasi Publik yang Responsif di Media Sosial OPD Bojonegoro
  • DLH Blora dan Pertamina EP Cepu Bangun Polinator Garden, Jaga Ekosistem Kupu Kupu Lokal
  • Wujudkan Kemandirian Pangan Pemkab Bojonegoro Luncurkan Beras Premium Merek Rojo Nogo
  • 30 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 30 Juni 2026
  • Polres Blora Amankan Maling Motor di Todanan, Beraksi Saat Rumah Korban Kosong
  • DMI Bojonegoro Gelar Musda Lima Tahunan, Evaluasi Kepengurusan dan Siapkan Regenerasi
  • Jaga Keandalan Jalur Rel, PT KAI Lakukan Perbaikan Geometri Perlintasan Sebidang Bayeman Baureno
  • Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung
  • Gubernur Khofifah Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Aman
  • Cara Mudah Membedakan Batuk Flu Biasa dengan Gejala Awal TBC Menurut Praktisi Kesehatan
  • 29 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 Juni 2026
  • Film The Furious Sajikan Cerita Berbalut Seni Bela Diri Pemicu Adrenalin
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
Minggu Kedua, Masyarakat Masih Banyak yang Kebingungan

Mekanisme Baru Sidang Tilang

Minggu Kedua, Masyarakat Masih Banyak yang Kebingungan

Oleh Piping Dian Permadi 

Bojonegoro Kota - Masyarakat yang hendak mengikuti proses sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (15/02/2017) kemarin, terlihat kebingungan. Sebagian besar dari mereka tidak tahu bahwa sidang telah dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB dan telah diputuskan oleh hakim meski tanpa kehadiran pelanggar.

Terlihat salah satu petugas dari PN Bojonegoro sibuk memberikan arahan kepada para pelanggar yang baru datang ke PN. Petugas menjelaskan bahwa para pelanggar hanya perlu melihat hasil sidang putusan di papan pengumuman.

Di papan pengumuman itu sudah terdapat seluruh hasil sidang tilang dari ratusan pelanggar. Di sana juga terdapat pasal pelanggaran, denda pelanggar serta biaya perkara. 

Agar lebih mudah, masyarakat juga ditunjukkan website milik PN Bojonegoro yang memuat hasil sidang tersebut. Setelah mengetahui hasilnya, para pelanggar bisa membayar denda dan mengambil barang bukti  tilang di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Salah satu pelanggar Ahmad Zainul (24) asal Kecamatan Soko Kabupaten Tuban mengaku belum tahu dan bingung dengan mekanisme baru ini. Setelah ditunjukkan oleh petugas dia merasa denda yang di putuskan oleh hakim terlalu tinggi.

"Harusnya tidak sampai segitu, pasalnya tidak sesuai, kalau kita mengikuti sidang kan bisa tahu," ujarnya.

Meski sudah diberikan mekanisme gugatan, jika ada pelanggar yang tidak menerima hasil putusan, menurutnya sosialisasi yang diberikan sangatlah kurang. Dia tidak ingin repot - repot kembali melakukan gugatan karena menolak hasil putusan sidang.

Berbeda dengan Nurhamim pelanggar asal Kabupaten Lamongan yang datang dari jauh untuk mengambil barang bukti tilang. Nurhamim sudah mengetahui bahwa pengumuman bisa pula dilihat melalui website PN Bojonegoro.

Namun, Nurhamim menyesalkan di website tidak tertulis secara lengkap jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Kata dia di sana hanya tertulis biaya perkara yaitu Rp. 2000 sedangkan denda tidak tercantum.

" Saya ini kan jauh - jauh,  di website hanya itu (dendanya), ternyata di sini berbeda. Kalau tertulis semua kan bisa saya persiapkan," ungkapnya.

Nurhamim berharap informasi yang diberikan oleh PN Bojonegoro bisa diperbaiki kembali agar para pelanggar sepertinya tidak lagi merasa kebingungan.

Seperti diketahui sebelumnya, mekanisme baru pengambilan barang bukti tilang sudah mulai diterapkan sejak tanggal 9 Februari lalu mengikuti Perma Nomor 12 tahun 2016. Sekarang masyarakat tidak wajib mengikuti sidang tilang di PN Bojonegoro. 

Masyarakat cukup melihat hasil pengumuman sidang di papan pengumuman PN Bojonegoro atau di website PN Bojonegoro. Selanjutnya masyarakat tinggal membayar denda dan mengambil BB tilang di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jalan Rajekwesi. (pin/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782861012.1569 at start, 1782861012.6515 at end, 0.49458003044128 sec elapsed