Mekanisme Baru Sidang Tilang
Minggu Kedua, Masyarakat Masih Banyak yang Kebingungan
Jumat, 17 Februari 2017 07:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Masyarakat yang hendak mengikuti proses sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (15/02/2017) kemarin, terlihat kebingungan. Sebagian besar dari mereka tidak tahu bahwa sidang telah dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB dan telah diputuskan oleh hakim meski tanpa kehadiran pelanggar.
Terlihat salah satu petugas dari PN Bojonegoro sibuk memberikan arahan kepada para pelanggar yang baru datang ke PN. Petugas menjelaskan bahwa para pelanggar hanya perlu melihat hasil sidang putusan di papan pengumuman.
Di papan pengumuman itu sudah terdapat seluruh hasil sidang tilang dari ratusan pelanggar. Di sana juga terdapat pasal pelanggaran, denda pelanggar serta biaya perkara.
Agar lebih mudah, masyarakat juga ditunjukkan website milik PN Bojonegoro yang memuat hasil sidang tersebut. Setelah mengetahui hasilnya, para pelanggar bisa membayar denda dan mengambil barang bukti tilang di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Salah satu pelanggar Ahmad Zainul (24) asal Kecamatan Soko Kabupaten Tuban mengaku belum tahu dan bingung dengan mekanisme baru ini. Setelah ditunjukkan oleh petugas dia merasa denda yang di putuskan oleh hakim terlalu tinggi.
"Harusnya tidak sampai segitu, pasalnya tidak sesuai, kalau kita mengikuti sidang kan bisa tahu," ujarnya.
Meski sudah diberikan mekanisme gugatan, jika ada pelanggar yang tidak menerima hasil putusan, menurutnya sosialisasi yang diberikan sangatlah kurang. Dia tidak ingin repot - repot kembali melakukan gugatan karena menolak hasil putusan sidang.
Berbeda dengan Nurhamim pelanggar asal Kabupaten Lamongan yang datang dari jauh untuk mengambil barang bukti tilang. Nurhamim sudah mengetahui bahwa pengumuman bisa pula dilihat melalui website PN Bojonegoro.
Namun, Nurhamim menyesalkan di website tidak tertulis secara lengkap jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Kata dia di sana hanya tertulis biaya perkara yaitu Rp. 2000 sedangkan denda tidak tercantum.
" Saya ini kan jauh - jauh, di website hanya itu (dendanya), ternyata di sini berbeda. Kalau tertulis semua kan bisa saya persiapkan," ungkapnya.
Nurhamim berharap informasi yang diberikan oleh PN Bojonegoro bisa diperbaiki kembali agar para pelanggar sepertinya tidak lagi merasa kebingungan.
Seperti diketahui sebelumnya, mekanisme baru pengambilan barang bukti tilang sudah mulai diterapkan sejak tanggal 9 Februari lalu mengikuti Perma Nomor 12 tahun 2016. Sekarang masyarakat tidak wajib mengikuti sidang tilang di PN Bojonegoro.
Masyarakat cukup melihat hasil pengumuman sidang di papan pengumuman PN Bojonegoro atau di website PN Bojonegoro. Selanjutnya masyarakat tinggal membayar denda dan mengambil BB tilang di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jalan Rajekwesi. (pin/kik)