Pemkab dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama
Selasa, 21 Februari 2017 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro lakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro tentang bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (21/02/2017) sekitar pukul 11.00 WIB di creative room gedung Pemkab Bojonegoro.
Penandatanganan ini dilakukan setelah masa kerjasama tahun 2016 lalu telah berakhir. Selain itu kerjasama ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang bisa dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto MSi, kepala kejaksaan negeri Bojonegoro Muhaji SH MH, Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro Kamim Tohari SH MHum, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, Dandim 0813 letkol Infantri Heri Subagyo, wakil ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto serta ketua FKUB Bojonegoro KH. Alamul Huda.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muhaji SH MH dalam sambutannya mengatakan, inti dari perjanjian ini adalah kedua belah pihak bisa saling membantu satu sama lain dalam menjalankan tugasnya.
"Acara ini rutin diadakan setiap tahun, kebetulan awal tahun bulan Februari ini massa berakhir MoU bagi Pemda dan Kejari," katanya.
Kajari berharap perjanjian ini berjalan dengan baik, menurutnya jaksa penuntut negara (JPN) dalam membela pemerintah kabupaten pada permasalahan di bidang tata usaha negara terbatas jika Pemkab sebagai tergugat.
"MoU ini sebenarnya cukup antara kejaksaan dengan Bupati, tidak perlu sampai pemerintah desa, tapi kita ikuti apa yang berjalan di Bojonegoro," imbuhnya.
Kejari mengucapkan terimakasih karena sudah diberikan kepercayaan oleh Pemkab. "Apabila terjadi suatu hal kita bisa Action, teman-teman JPN jika mendapatakan SKK dari Bupati segera berjalan," pungkasnya.
Selanjutnya Bupati Bojonegoro Mengungkapkan, selama ini perjanjian berjalan lancar. Dia berharap, tahun ini bisa berjalan lebih baik lagi seperti bisanya.
"Saya harapkan nanti sudah ada identifikasi terkait masalah - masalah yang rawan akan mendapatkan gugatan," ungkapnya.
Harapanya ada mediasi terkait masalah perdata, sebelum adanya gugatan. Acara diakhiri dengan proses penandatanganan bersama bupati dan Kajari, serta penyerahan cinderamata. (pin/moha)