Penyelesaian Masalah Anak Melalui Jalur Alternatif
Polsek Ngraho Diversi Penyelesaian Masalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Selasa, 28 Februari 2017 13:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Ngraho - Bertempat di Balai Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (28/02/2017 sekira pukul 09.15 WIB kemarin, anggota jajaran Polsek Ngraho Aiptu Eko S dan Bripka Sutopo, upayakan peyelesaian masalah (Problem Solving) Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Diversi.
Adapun kasus yang terjadi adalah tindak pidana pencurian sebuah HP merek LENOVO, milik MRF (23), yang dilakukan pelaku yang berinisial MI (17), keduanya warga Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Ngraho, AKP H Purwanto S SH, bahwa dalam mediasi tersebut, turut hadir dan menjadi saksi, orang tua pelaku dan korban, pihak guru tempat pelaku bersekolah dan Perangkat Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho.
“Hasil mediasi diperoleh kesepakatan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Kapolsek Ngraho.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak korban akhirnya bersedia untuk tidak meneruskan permasalahan tersebut melalui jalur hukum. Selain itu kedua belah pihak sepakat membuatkan surat pernyataan, yang menyatakan bahwa perkara tersebut akan diselesaikan dengan cara kekeluargaa dan tidak akan menuntut secara hukum dengan disaksikan dan ditanda tangani oleh orang tua kedua belah pihak dan dari pihak guru tempat pelaku bersekolah.
“Kepala Desa Sumberarum yang turut hadir, juga turut mengetahui dan menjadi saksi dalam Surat Pernyataan yang dibuat tersebut,” jelas Kapolsek Ngraho.
Setelah dilakukan perdamaian, Bhabinkamtibmas Desa Sumberarum, Aiptu Eko S, memberikan pesan kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kepada orang tua pelaku, anggota juga memberikan pesan agar selalu mengawasi pergaulan anaknya agar tidak terlibat dalam kenakalan remaja atau terlibat tindak pidana dan pelanggaran hukum.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya diversi tersebut.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 6 disebutkan ada Diversi.
Diversi bertujuan (a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; (b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c) Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; (d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan (e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa, (1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga anak tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut. Sebagai aparat penegak hukum tetap harus taat asas.
“Untuk kasus pencurian di Ngraho, sudah ada perdamaian antara korban dengan keluarga pelaku. Dan barang bukti juga akan dikembalikan atau diganti oleh pelaku”, pungkas Kapolres. (her/inc)