Penyelesaian Masalah Anak Melalui Jalur Alternatif
Selesaikan Masalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Polsek Ngasem Lakukan Diversi
Jumat, 03 Maret 2017 18:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Ngasem - Bertempat di ruang pertemuan Kantor Camat Ngasem Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (03/03/2017 sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, Kapolsek Ngasem, AKP Dumas Barutu SH, menghadiri peyelesaian masalah (Problem Solving) Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Diversi.
Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 1 ayat 7).
Kasusnya adalah ada laporan dari Perhutani terhadap tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin yang dilakukan oleh terlapor FAS bin SP (17), yang masih berstatus pelajar. FAS bin SP adalah warga Desa Stren Kecamatan Ngasem. Dia disangka melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain Kapolsek dan tim penyidik dari Polsek Ngasem, turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari pihak Perhutani, dari Bapas Bojonegoro, Forpimka Kecamatan Ngasem, dari Pihak Sekolah tempat pelaku bersekola, Kepala Desa Stren Kecamatan Ngasem dan Ibu Kandung pelaku.
Kapopsek Ngasem AKP Dumas Barutu mengatakan bahwa dalam diversi tersebut pihak pelapor yaitu Perhutani, tidak keberatan permasalahan tersebut di diversi, karna pelaku masih dibawah umur dan masih sekolah.
“Pelaku berasal dari keluarga yang tidak mampu,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, orangtua dan Kepala Desa terkapor menyatakan sanggup untuk memberikan pembinaan serta berjanji terlapor tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pernyataan itu dikuatkan dalam sebuah Surat Pernyataan bermaterai. Dan selama kurun waktu 3 (tiga) bulan kedepan, terlapor dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kals II Bojonegoro.
“Selanjutnya, pihak pelapor membuat surat pencabutan laporannya ke Polsek Ngasem.” imbuh Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya diversi tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa dalam proses perkara anak, wajib diupayakan Diversi.
Diversi bertujuan (a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; (b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c) Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; (d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan (e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa, (1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
“Untuk kasus laporan Perhutani di Ngasem, tentang tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin, sudah ada perdamaian antara pelapor dengan keluarga pelaku,” terang Kapolres.
Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga anak tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.
“Sebagai aparat penegak hukum tetap harus taat asas," pungkas Kapolres. (her/inc)