Polres Bojonegoro Amankan Seorang Warga Jombang, Diduga Pengedar Sabu
Senin, 06 Maret 2017 16:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Narkoba Polres Bojonegoro pada Sabtu (04/03/2017) sekira pukul 12.00 WIB, berhasil mengamankan seorang warga Desa Sebani Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang berinisial KMA (30), yang didapati tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, di Jalan Diponegoro turut Kelurahan Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kronologi penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggota Sat Narkoba Polres Bojonegoro, bahwa ada seorang warga Kabupaten Jombang yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu.
“Selanjutnya anggota segera melalukan penyelidikan” terang Kapolres.
Setelah diketahui informasi tersebut benar adanya, anggota segera melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip kecil berisi diduga sabu berat kotor masing-masing 0,78 gram, 0,79 gram, 0,77 gram, 0,78 gram, 0,79 gram, 0,73 gram, 0,79 gram dan 0,79 gram, jumlah berat kotor seluruhnya 6,22 gram.
Selanjutnya 1(satu) plastik klip kecil berisi 8 (delapan) butir pil berbentuk hati, warna hijau kecoklatan yang diduga Inex, 2 (dua) plastik klip kecil kosong keadaan rusak atau sobek, 1 (satu) plester warna coklat, 1 (satu) bungkus rokok LA Lights kecil, 1 (satu) buah HP merek Nokia jenis Strawberry warna biru hitam, dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi S 2699 ZK berikut kunci kontak serta STNK atas nama Sri Wiji Astutik, alamat Rembukwangi Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
“Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.” terang Kapolres.
Atas perbuatannya terlapor disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan atau pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (her/inc)