MOU Pemkab Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro
Selain Pendampingan, Pemkab dan Kejari Bakal Bentuk Tim Mediasi
Selasa, 07 Maret 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Usai melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MOU) antara Pemkab Bojonegoro dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro tentang bidang hukum perdata dan tata usaha negara, saat ini pemkab tengah membentuk tim mediasi sengketa pertanahan. Mengingat gugatan perdata yang sering diterima Pemkab Bojonegoro dari masyarakat adalah permasalahan mengenai sengketa pertanahan.
Tim mediasi ini akan terdiri dari gabungan antara Pemkab Bojonegoro, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait. Sesuai dengan permintaan Bupati, jika ada suatu permasalahan sengketa khususnya bidang pertanahan maka tim gabungan ini yang akan melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bojonegoro R.A. Yani SH mengatakan, MOU yang dilakukan beberapa waktu lalu memang ditekankan pada permasalahan sengketa tanah. Hal itu melihat dari tren kenaikan kasus gugatan dari masyarakat kepada Pemkab Bojonegoro.
Banyak gugatan dari masyarakat yang dahulu tanah miliknya digunakan sebagai gedung SD, maupun gedung pemerintahan desa atau kecamatan yang saat ini mulai dipermasalahkan. Tidak menutup kemungkinan pada tahun 2017 angka gugatan terhadap permasalahan serupa mengalami kenaikan.
"Terakhir kita baru melakukan rapat pembentukan tim, ya sesuai dari harapan Bupati agar upaya mediasi dikedepankan," kata Kasi Datun.
Selain itu, memasuki Minggu pertama bulan Maret 2017 ini, belum ada permintaan dari Pemkab Bojonegoro, maupun OPD terkait untuk melakukan pendampingan sengketa perdata. Sementara pada tahun 2016 lalu Kejari Bojonegoro telah melakukan dua pendampingan sesuai permintaan.
Yang pertama pendampingan non litigasi terhadap permasalahan pengadaan pupuk yang sudah berjalan sejak tahun 2008. Dan penagihan kredit macet dari para petani yang diberikan pinjaman oleh Pemkab.
"Kami mendapatkan permohonan dan mendampingi, lalu memberikan rekomendasi agar langkah yang diambil Pemkab tidak melanggar hukum," ujarnya.
Prinsipnya setelah dilakukan pendampingan oleh pihak Kejaksaan, permasalahan tersebut bisa mengalami peningkatan progres yang lebih baik. Seperti pada kredit macet yang sudah mulai dibayar oleh masyarakat. " Kita ikut menjelaskan kepada masyarakat dalam bidang hukum, Alhamdulillah sudah mulai berjalan," jelasnya. (pin/kik)