Pencurian Kayu Jati
Empat Warga Ngambon Tertangkap Curi Kayu Jati di Hutan Ngambon
Selasa, 07 Maret 2017 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Ngambon - Empat pelaku pencurian kayu jati diserahkan ke Polsek Ngambon oleh KRPH Gowah, Sugeng Priyono (43), pagi tadi, Selasa (7/03/ 2017) pukul 04.00 WIB.
Keempat pelaku itu adalah HBS (31), SBS ( 32), ASN (30), S (36). Mereka semua merupakan warga Desa Sengon Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro.
Kepada petugas Polsek Ngambon, Sugeng Priyono mengatakan, pencurian ini diketahuinya pada hari Selasa (7/03/2017) sekira pukul 02.30 WIB.
“Saat petugas perhutani melakukan patroli di kawasan hutan petak 74e. Kami menemukan beberapa pohon jati baru saja dipotong oleh pencuri,” kata pria yang tinggal di Rumah Dinas RPH Gowah Desa Nglampin Kecamatan Ngambon ini.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran. Keempat pelaku tertangkap basah di petak 80 sedang membawa kayu jati hasil curian. Para pelaku menggunakan sepeda motor protolan.
Kapolsek Ngambon AKP Supriyono mengatakan, petugas perhutani langsung menghentikan mereka. "Setelah berhasil mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti nya, selanjutnya petugas Perhutani menyerahkan keempat pelaku ke Polsek Ngambon,” ujar AKP Supriyono.
Pelaku beserta barang bukti sekarang sudah diamankan di Mapolsek Ngambon. “Barang bukti berupa 8 batang pohon jati dgn ukuran 4,30 meter, diameter 0,7 jumlah kubikasi 0,200 M kubik dan empat sepeda motor bebek protolan tanpa plat nomor," imbuh Kapolsek.
Pencurian ini mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp 3,2 juta. Para pelaku disangka telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (ver/moha)