Mediasi Polisi di Tengah Masalah Masyarakat
Gara - Gara Cemburu, Dua Lelaki Terlibat Adu Jotos
Rabu, 08 Maret 2017 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota – Gara – gara terbakar api cemburu, dua lelaki terlibat adu jotos di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota, Selasa kemarin (07/03/2017). Penyebabnya, Dy (37) warga Jl Cepu Lama No 25 Madean Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro, curiga pada Afz (32) warga Desa Sambiroto RT 05 RW 03 Kecamatan Kapas (Bojonegoro) telah menggoda istrinya (Dy), Na.
Bhabinkamtibmas Desa Mojokampung Brigpol Dhewa membawa keduanya ke Mapolsek Bojonegoro Kota untuk diproses dengan jalan mediasi.
“Kami menempuh jalan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Brigpol Dhewa.
Kepada beritabojonegoro.com (BBC), Brigpol Dhewa mengatakan kejadian adu jotos itu bermula saat Dy merasa tersingung karena curiga bahwa istrinya, Na, telah digoda oleh Afz. Afz sendiri bekerja di sebuah kios servis HP yang lokasinya berdekatan dengan rumah orang tua Na, istri Dy.
“Kepada kami, Afz mengaku hanya teman biasa dengan Na, karena tempat kerjanya berdekatan dengan rumah orang tua Na di Mojokampung,” kata Brigpol Dhewa.
Karena terbakar cemburu, Dy melabrak Afz di tempat kerjanya kemarin pada pukul 18.30 WIB. Dy mempertanyakan hubungan Afz dengan istrinya. Lama kelamaan mereka terlibat adu mulut.
Tidak cukup itu, Dy tiba – tiba melayangkan tinjunya tepat mengenai wajah Afz. Tidak terima, Afz pun membalas. Mereka adu jotos hingga menimbulkan kegaduhan. Warga yang melihat mereka berdatangan mendekat untuk melerai.
Kepala Kelurahan Mojokampung Tony Kusbiyanto yang kebetulan melintas segera mengubungi Brigpol Dhewa. Afz segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk ditangani lukanya.
Korban menderita luka robek di jari manis tangan kanan, lecet pada pelipis kanan, dan memar pada pundak kanan. Sementara terlapor Dy ternyata juga mengalami luka memar di pipi sebelah kiri.
“Kemudian Brigpol Dhewa langsung membawa keduanya ke Mapolsek, juga istri korban. Mereka kami sidang di markas,” kata Kapolsek Bojonegoro Kota Kompol Moh Usman MPd.
Setelah itu mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah mereka dengan jalur kekeluargaan. Mereka berdamai dengan menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan tuntutan hukum.
“Kasus perselisihan ringan seperti ini alangkah baiknya diselesaikan dengan jalan kekeluargaan,” katanya. (her/moha)