News Ticker
  • Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Dorong Inovasi dan Hilirisasi Pertanian Jatim
  • Rangkaian HJB ke-349, Bupati Setyo Wahono Ziarah ke Makam Haryo Matahun dan Raden Sumantri
  • 17 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 17 Oktober 2026
  • Komnas Pengendalian Tembakau Minta Pemerintah Waspadai Narasi Vape Bebas Diabetes
  • Nakhodai Akuatik Bojonegoro 2026–2030, Emy Setiowati Targetkan Pembinaan Atlet Berkelanjutan dan Edukasi Gizi
  • Antisipasi Antrean BBM di Jatim, Pemprov Berkoordinasi Intensif dengan Pertamina Jatimbalinus
  • Berawal dari Empat Ekor Sapi, Kelompok Trik Lembu Suro Kedewan Sabet Juara II Tingkat Jawa Timur
  • Dukung Hilirisasi Medis, BPOM dan Kemenkes Kawal Uji Klinis Terapi Sel Buatan Dalam Negeri untuk Osteoarthritis
  • Wujudkan SDM Cerdas dan Berakhlak, Pemkab Bojonegoro Wacanakan Hafalan Juz Amma Syarat Lulus SD
  • Catatan Sejarah 16 Oktober
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 16 Oktober 2026
  • Cara Kafein "Menipu" Otak Kita
  • Cegah Tumpang Tindih Usaha, Pemprov Jatim Dorong Pembagian Peran BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih
  • Diduga Pengemudi Kurang Konsentrasi, Truk di Kedungadem, Bojonegoro Tabrak Portal Pembatas Jalan
  • Perkuat Tata Kelola PAUD, 150 Kepala Sekolah Yayasan DWP Bojonegoro Resmi Dikukuhkan
  • Gandeng Fasilitator Lintas Provinsi, PMI Bojonegoro Petakan Potensi Bencana Desa Mulyorejo dan Sumbangtimun
  • 15 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Kamis 15 Oktober 2026
  • Pengurus Baru PBG Bojonegoro Dikukuhkan, Didorong Jadi Penggerak Inovasi Pembelajaran
  • Adopsi Roadmap Zero Waste, TPS3R Sudu, Bojonegoro Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  • UKM Multimedia IKIP PGRI Bojonegoro Gelar MULMEDFEST #1, Luncurkan Buku Puisi dan 4 Film Pendek
  • Dukung Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kementan Bakal Bangun Fasilitas GPS di Jawa Timur
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
Akankah Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Baru Kasus DPMLUEP?

Akankah Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Baru Kasus DPMLUEP?

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Usai penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Penguatan Modal untuk Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) senilai Rp 4 miliar awal Februari lalu, kini publik menunggu apakah ada pejabat lain yang bakal ditetapkan tersangka dalam kasus yang sudah sekian lama ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ini

Pasalnya, Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Bojonegoro Bayu Setyo Pratomo saat dikonfirmasi beritabojonegoro.com (BBC) mengenai perkembangan kasus tersebut beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa dalam kasus korupsi memang tidak pernah dilakukan sendiri, melainkan berjamaah.

"Korupsi kan selalu berjamaah," ujar Bayu.

Ditemui usai acara peresmian kantor baru Kejari Bojonegoro di jalan Rajekwesi Jumat (10/03/2017). Bayu kembali menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Dia meminta waktu agar pihak kejaksaan bekerja secara maksimal.

Ditanya mengenai peluang munculnya tersangka baru dalam kasus ini, Bayu belum bisa memberitahukan hal itu secara jelas. Semua data bakal dibuka saat berkas sudah dilimpahkan pada tahap ketiga atau tahap penuntutan. "Nanti kalau sudah di penuntut kita buka semua," imbuhnya.

Diketahui, penanganan dugaan kasus korupsi DPMLUEP senilai Rp 4 miliar itu sudah sejak tahun 2008 lalu. Satu tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Bojonegoro adalah mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro Andreas Wahyono yang saat ini berada di lapas kelas ll A Bojonegoro.

DPMLUEP sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007. Dalam kasus ini diduga ada sejumlah penyimpangan penggunaan dana, terutama dalam proses peminjaman ke lembaga usaha ekonomi pedesaan. Akibatnya, diduga dana senilai Rp 1,1 miliar dari total Rp 4 miliar tertunggak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Tersangka terancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sadar melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sementara Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar. (pin/moha)

Foto kantor Kejari Bojonegoro saat diresmikan Jumat kemarin

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1792209820.7622 at start, 1792209821.2072 at end, 0.44506001472473 sec elapsed