Penyelesaian Masalah Melalui Jalur Alternatif
Polisi Mediasi Sengketa Tanah Warga di Ngraho
Senin, 13 Maret 2017 13:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Ngraho - Bertempat di rumah Kepala Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, Bhabinkamtibmas Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho, Bripka Sutopo bersama Kepala Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho, Saedan, pada Minggu (12/03/2017) sekira pukul 19.45 WIB, lakukan mediasi masalah persengketaan sertifikat tanah sawah milik warga desa setempat. Beruntung dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persengketaan tanah tersebut dengan cara kekeluargaan sehingga mediasi berlangsung aman dan tertib.
Adapun kedua warga yang bersengketa tersebut adalah Kasmonah (85) yang beralamat Desa Tanggungan RT 10 RW 05 Kecamatan Ngraho dengan Warsini (55) warga Jakarta, yang berdomisili di Dusun Ngori RT 15 RW 08 Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho.
Sebagaimana diterangkan Kapolsek Ngraho, AKP H Purwanto S SH, pada hari Minggu (12/03/2017) kemarin, Bhabinkamtibmas Desa Tanggungan, Bripka Sutopo menerima laporan dari Kepala Desa Tanggungan, Saedan, tentang adanya masalah persengketaan sertifikat tanah sawah, yang terletak di Desa Sunberarum Kecamatan Ngraho antara Kasmonah dengan Warsini.
“Kedua orang yang bersengketa tersebut berdomisili Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho.” terang Kapolsek.
Adapun permasalahan tersebut berawal, pada tahun 2011, Kasmonah selaku penjual dan pemilik sawah yang terletak di Desa Sunberarum Kecamatan Ngraho, menjual sebagian tanah sawah miliknya, yaitu seluas 2.500 meter persegi, kepada pembeli Warsini, seharga Rp 35 juta. Sedangkan keseluruhan luas tanah sawah milik Kasmonah, seluas 7.500 meter persegi.
Selanjutnya penjual bermaksud membuatkan sertifikat, sehubungan pemisahan atas tanah sawah yang sudah dijual kepada pembeli tersebut, dengan meminta bantuan orang lain untuk mengurus sertifikat pemisahan tanah tersebut. Namun setelah kedua sertifikat tersebut jadi, oleh yang mengurus, kedua sertifikat tersebut diserahkan kepada pihak pembeli.
“Karena dalam kurun waktu kira kira 6 tahun sertifikat milik Kasmonah tidak kunjung di berikan, selanjutnya pemilik melaporkan kepada kepala desa untuk dilakukan penyelesaian.” lanjut Kapolsek.
Setelah dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak dengan di mediasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Tanggungan bersama Kepala Desa Tanggungan, akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa pembeli yang menyimpan sertifikat milik penjual, bersedia menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya. (her/inc)